Eksplorasi Migas RI Loyo, SKK Migas: Kalau Terkendala, Lapor!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 September 2019 15:49
SKK Migas janji akan reaksi cepat jika ada kendala dalam proyek pengembangan migas RI
Foto: Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki total 128 basin, di mana 24 basin belum disentuh. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas/SKK Migas sebelumnya telah memetakan 10 area potensial giant discovery.

Kesepuluh area ini yakni Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Tengah, Tarakan Offshore, North East Java-Makassar Strait, Kutai Offshore, Buton Offshore, Northern Papua, Bird Body Papua, dan Warim Papua.


  
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengakui, memang tidak mudah menggenjot investasi eksplorasi naik signifikan dalam waktu singkat. Eksplorasi memiliki sejumlah tantangan. Oleh sebab itu, Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$ 2,5 miliar dapat dimanfaatkan untuk eksplorasi yang ujungnya menggaet investor masuk ke Indonesia.

Dia juga berharap, regulasi yang ada tidak sering berubah. Sementara pihaknya akan melakukan debirokratisasi dalam proses persetujuan di SKK Migas. 

"Sampai ada yang tidak sejalan membuat lebih cepat, kami punya satu kata yaitu pindahkan ke daerah. Kalau ada pending matter di SKK Migas, silahkan laporkan ke saya," tegas Dwi dalam gelaran The 43rd Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2019, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya investasi yang dapat dikembalikan (cost recovery).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, "Fasilitas pajak disambut baik. Insentif ini membuat semangat eksplorasi menjadi lebih besar," kata Jonan.

Adapun, Plt Presiden IPA Bij Agarwal menyampaikan, eksplorasi selalu menjadi fokus mengingat kegiatan ini menjadi kunci untuk menjaga produksi migas pada posisi plato atau bahkan meningkatkannya. Pihaknya akan fokus untuk mendorong eksplorasi dari sisi teknologi dan regulasi.
 
"Saya kira kegiatan eksplorasi dalam tiga tahun ini cukup positif. Eksplorasi menjadi masa depan industri, jadi kami perlu memastikan, kami melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk membantu mengidentifikasi dan menemukan sumber migas baru," ujarnya.

Selain itu, Plt Pejabat IPA lainnya, Louise McKenzie menambahkan, pihaknya merasakan banyak capaian Pemerintah Indonesia, mulai dari kemudahan berbisnis, kebijakan fiskal yang pro-pertumbuhan, serta fokus yang baik pada kebijakan di bidang migas.  Terbitnya keputusan Pemerintah tentang persetujuan revisi POD Blok Masela dan perpanjangan kontrak Blok Corridor menjadi sinyal yang baik bagi para investor.

Pemerintah, lanjut Louise, juga telah melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia. 

"Regulasi dan perizinan yang semakin sederhana dan pembukaan akses data migas, serta insentif perpajakan merupakan keberlanjutan langkah Pemerintah menuju arah yang tepat," tandasnya. 
(gus) Next Article Ini Saran Asosiasi Perusahaan Migas Agar Gas Bisa Terserap

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular