
Sri Mulyani Rilis Insentif Pajak Migas, Eksplorasi Meroket?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2019 11:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pajak berupa insentif untuk para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas atau perusahaan migas.
Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
Dengan adanya insentif tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong para KKKS untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK itu, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Apalagi, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.
"Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun, berdasarkan data SKK Migas, pada paruh pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Namun, sampai akhir semester I-2019 ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.
Menindaklanjuti terbitnya PMK tersebut, Dwi mengatakan, SKK Migas akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih berada dalam tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurut dia, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.
"Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan (kegiatan eksplorasi). Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rilis Kementerian Keuangan, disebutkan berbagai fasilitas perpajakan tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. Selain itu, beleid ini Juga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(miq/miq) Next Article SKK Migas Optimistis Capai Target Eksplorasi 43 Sumur di 2021
Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan tersebut mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni;
- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- Pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK itu, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Apalagi, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.
"Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
![]() |
Adapun, berdasarkan data SKK Migas, pada paruh pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Namun, sampai akhir semester I-2019 ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.
Menindaklanjuti terbitnya PMK tersebut, Dwi mengatakan, SKK Migas akan mendorong KKKS yang blok migasnya masih berada dalam tahap eksplorasi untuk semakin agresif melakukan eksplorasi. Menurut dia, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka KKKS tidak lagi bisa beralasan tidak melakukan eksplorasi.
"Makanya kami dorong, SKK Migas akan lebih proaktif untuk baik diskusi, menegur, dan sampai mengajukan usulan-usulan (kegiatan eksplorasi). Kalau tidak, kami harus tarik blok-blok migas eksplorasi kalau tidak ada kegiatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rilis Kementerian Keuangan, disebutkan berbagai fasilitas perpajakan tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan minyak dan gas bumi. Selain itu, beleid ini Juga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(miq/miq) Next Article SKK Migas Optimistis Capai Target Eksplorasi 43 Sumur di 2021
Most Popular