Diberi Insentif Pajak, Gimana Sih Iklim Eksplorasi Migas?

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2019 13:59
Pemerintah memberikan insentif kepada para perusahaan migas atau KKKS untuk eksplorasi migas
Foto: Infografis/Cadangan Migas Indonesia/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja memberikan insentif kepada para perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kembali menggeliatkan iklim eksplorasi migas.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Dalam rilis tertulis Direktorat Jenderal Pajak disebut aturan ini mengatur soal fasilitas pajak berupa dua hal, yakni:


- Tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM)
- pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi

Memangnya, bagaimana iklim eksplorasi migas di RI saat ini?

Berdasarkan data SKK Migas, pada paruh pertama 2018, terdapat 100 blok migas yang masih tahap eksplorasi dari total 210 blok migas. Namun, sampai akhir semester I-2019 ini, jumlah blok migas eksplorasi ini hanya berkurang tipis, yakni menjadi 90 blok eksplorasi. Di sisi lain, terdapat 20 blok migas yang berada pada tahap terminasi.

Selain itu, menurut data Kementerian ESDM, realisasi investasi untuk eksplorasi migas belum naik signifikan. Pada 2013, realisasi investasi untuk eksplorasi migas tercatat pernah mencapai US$ 3,05 miliar.


Setelahnya, realisasi investasi ini terus turun menjadi US$ 2,6 miliar pada 2014, US$ 970 juta pada 2015, US$ 916 juta pada 2016, dan menyentuh titik terendah US$ 567,55 pada 2017. Di 2018, realisasi investasi untuk eksplorasi migas baru mulai naik menjadi US$ 786,18 juta.

Sejalan dengan cadangan migas nasional yang terus turun, masih berdasarkan data Kementerian ESDM, cadangan minyak nasional pada 2013 tercatat sebesar 7.549,8 miliar barel. Selanjutnya besaran cadangan minyak ini turun menjadi 7.375,2 miliar barel pada 2014, 7.305 miliar barel pada 2015, dan menjadi 7.251,1 miliar barel pada 2016.

Cadangan minyak kembali naik pada 2017 menjadi 7.534,9 miliar pada 2017, kemudian turun lagi menjadi 7.512,22 miliar di tahun lalu.

Berikutnya, cadangan gas nasional tercatat sebesar 150,4 triliun kaki kubik pada 2013. Kemudian turun menjadi 149,1 triliun kaki kubik pada 2015 dan kembali naik menjadi 151,3 triliun pada 2015. Setelahnya, cadangan gas terus turun menjadi 144 triliun kaki kubik pada 2016, 143 triliun kaki kubik pada 2017, dan menjadi 135,55 triliun kaki kubik pada tahun lalu.

Untuk itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap, dengan diterbitkannya PMK ini, kegiatan eksplorasi migas di Indonesia semakin bergairah. Apalagi, KKKS telah memiliki komitmen pasti yang dijanjikan ketika menandatangani PSC.

"Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan ini mendorong itu (eksplorasi), sehingga kami harapkan eksplorasi akan lebih bergairah," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Asyik, Sri Mulyani Terbitkan Insentif Pajak Buat KKKS Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular