
Terungkap! Ini Pihak yang 'Datangkan' Sampah Impor Masuk RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivitas impor sampah yang selama ini menjadi polemik dan sudah membuat resah Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menyiapkan beberapa strategi. Persoalan impor sampah ini tak terpisahkan dari pihak yang terlibat, yaitu eksportir negara asal dan importirnya di dalam negeri.
Pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3).
Kebijakan itu untuk mencegah lolosnya sampah impor yang sempat masuk Indonesia ke beberapa pelabuhan karena manipulasi dokumen barang. Sampah impor terutama B3 maupun lainnya tercampur dengan produk yang masuk kategori Non B3 yang diimpor industri dalam negeri seperti kertas dan plastik.
Di dalam negeri, dunia usaha yang bersentuhan soal impor sampah ini antara lain anggota Asosiasi Pulp & Kertas Indonesia (APKI), yang mengimpor sampah kertas untuk industri pengolahan limbah kertas. Anggota APKI selama ini membutuhkan impor kertas bekas sebanyak 6,4 juta ton, dari kebutuhan itu sebanyak 3,2 juta ton berasal dari impor, sisanya dari dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menegaskan pihaknya tak punya kepentingan menyelundupkan sampah impor, justru pihaknya yang dirugikan dengan tercampurnya sampah impor.
"Waduh yang diperlukan itu kertas bekas bukan sampah seperti plastik dan lain-lain, rugi dong kalau banyak sampah selain kertas yang diperlukan," kata Liana kepada CNBC Indonesia, Rabu (28/8)
Liana mengatakan selama ini kemungkinan sampah-sampah B3 atau sampah non kertas terselip dalam kontainer yang diimpor oleh anggotanya.
"Bisa saja karena waste paper itu bukan hasil produksi tapi hasil koleksi dari rumah tangga, perkantoran dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan selama ini ada standar dari Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) yang menyepakati beberapa kadar kotoran yang masih diperbolehkan.
Pihaknya sudah menyampaikan soal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi belum ada langkah konkret. Ia menganggap pemerintah mempersulit dunia usaha dengan rencana pengetatan impor.
"Dilain pihak pemerintah minta ekspor ditingkatkan tapi bahan baku dipersulit," katanya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sempat mengatakan impor limbah kertas maupun plastik non-B3 selama ini ditunggangi oleh acam-macam sampah berbahaya seperti alat bekas infus, ada bekas pamper, ada bekas ampul suntik obat, hingga aki bekas dan lainnya.
"Persoalannya, adalah scrap plastik dan kertas ini ditumpangi oleh sampah dan limbah," kata di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).
(hoi/hoi) Next Article Parah! Puluhan Kontainer Sampah Impor Sempat Masuk RI