Catat! Janji Jokowi Berantas Sampah Impor yang Bikin Resah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 August 2019 11:19
Impor sampah jadi persoalan yang sampai dibahas di Istana oleh Presiden Jokowi.
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas dengan topik pembahasan impor sampah dan limbah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8).

Berbicara di depan menteri Kabinet Kerja, Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan bahwa tren impor sampah dan limbah di Indonesia semakin meningkat cukup tajam. Jumlahnya mencapai ribuan kontainer.

"Saya juga beberapa kali dalam Summit, di ASEAN summit, dan konferensi lainnya juga disampaikan bahwa banyak sampah dan limbah dan ekspor yang diekspor dari negara maju ke negara berkembang," kata Jokowi.



Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang menjadi tujuan sampah dan limbah negara maju. Menurutnya, hampir semua negara berkembang menerima limpahan sampah maupun limbah negara maju.

"Jadi bukan hanya Indonesia aja. Peningkatan impor dan sampah ini harus betul-betul disikapi dengan hati-hati," tegas Jokowi.

Jokowi memahami, impor sampah dan limbah yang kerap kali masuk ke Indonesia dibutuhkan untuk kebutuhan industri dalam negeri. Namun, Jokowi menginginkan ada pengawasan ekstra ketat mengenai hal ini.

"Satu sisi impor, terutama kertas dan plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri, tap di sisi lain banyaknya sampah dan limbah yang masuk ke Indonesia berpotensi merusak lingkungan," tegasnya.

Jokowi lantas mengeluarkan instruksi kepada para menteri untuk mengendalikan impor sampah dan limbah yang meningkat tajam. Setidaknya, ada tiga instruksi yang dikeluarkan Jokowi.

Instruksi pertama, Jokowi yaitu meminta untuk memaksimalkan potensi sampah maupun limbah dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku industri. Selama ini, impor sampah dan limbah memang digunakan antara lain untuk industri kertas daur ulang. Selama ini, impor limbah atau sampah memang dibolehkan asalkan non-B3.

Instruksi kedua, yakni dengan mengatur regulasi untuk menata kembali tata kelola impor sampah dan limbah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016.

"Ketiga, penegakkan hukum dan pengawasan yang ketat, seketat-ketatnya terhadap impor sampah dan limbah yang masuk ke Indonesia," tegas Jokowi.

Jokowi meminta koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengendalikan impor sampah dan limbah bisa selaras. Kepala negara tak ingin ada perbedaan tujuan dalam upaya mengendalikan impor sampah.

"Saya rasa ini koordinasi antara menteri yang sangat diperlukan, sehingga jangan sampai terjadi perbedaan pandangan yang menghambat penanganan impor sampah dan limbah," tegasnya.

Instruksi yang dikeluarkan Jokowi memang bukan tanpa alasan. Sebab, meskipun sudah ada aturan pasti mengenai ketentuan impor sampah dan limbah, masih ada saja yang melanggar ketentuan tersebut.

Misalnya, seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 yang diselipkan masuk dalam kontainer berisi limbah non B-3 (Bahan Beracun Berbahaya). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahkan mengungkap jenis sampah maupun limbah B3 yang kerap kali disusupkan ke dalam kontainer berisi limbah non B-3 yang berasal dari negara-negara maju.

"Macam-macam sampahnya. Ada bekas infus, ada bekas pampers, ada bekas ampul suntik obat, hingga aki bekas dan lain-lain," kata Siti.

Siti mengemukakan, sampah-sampah tersebut berasal dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Australia, hingga Hong Kong. Pemerintah pun menyayangkan hal ini bisa terjadi.



"Nanti saya akan konsultasikan dengan Bu Menlu [Retno Marsudi], kita akan minta perhatian untuk ini. Jadi Indonesia tidak boleh jadi tempat sampahnya negara maju," tegas Siti.

Situasi ini makin mengkhawatirkan, seiring dengan total impor sampah dan limbah yang meningkat. Sepanjang Januari 2018 sampai pertengahan tahun ini, total kontainer sampah yang masuk ke Indonesia mencapai 61.900 kontainer.

Sebagai langkah awal pemerintah akan mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagagan (Permendag) 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengemukakan perubahan tersebut akan mencakup pengawasan yang akan dilakukan otoritas perdagangan dengan ketat.

"Sekarang akan lebih ketat pengaturannya. Eksportinya di sana harus terdaftar. Terus tadi arahannya penguatan surveyor untuk melakukan pemeriksaan di tempat asal," tegas Oke.



Adapun revisi aturan tersebut saat ini dalam tahap finalisasi antar kementerian lembaga terkait. Belum dipastikan, kapan pemerintah akan merilis revisi aturan impor sampah dan limbah itu.
(hoi/hoi) Next Article Kenapa Indonesia Impor Sampah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular