Nih, Skema 'Obral' Insentif Kendaraan Listrik

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
12 August 2019 19:32
Kemenkeu menyiapkan beberapa insentif yang diberikan untuk kemajuan industri manufaktur termasuk kendaraan listrik.
Foto: Mobil Listrik di GIIAS (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji akan memberikan insentif kepada industri jika dibutuhkan. Insentif terutama untuk sektor industri yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan perekonomian, termasuk kendaraan listrik.

Namun, pemberian insentif ini akan diberikan kepada industri secara selektif seperti kepada industri manufaktur. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah telah memberikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance hingga keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Kemarin Perpres udah keluar, kendaraan listrik berbasis baterai bisa mendapatkan fasilitas baik insentif fiskal dan non-fiskal
Kalau fiskal ada PPnBM, ada import duty untuk CKD dan IKD, kita harapkan dengan berbagai insentif ini mendorong tumbuhnya insentif mobil listrik dalam negeri," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/8/2019). 



Ia bilang harapannya dengan segala insentif industri otomotif dalam lima tahun  akan semakin besar porsinya.  Menurutnya teknologi mobil akan beralih teknologi yang baru, Kemenkeu janji akan mendukung.


"Macam-macam insentifnya, ada PPh. PPh tax holiday dan allowance, dan PPN, PPnBM, bea masuk. Kalau misalnya dia bangun pabrik, mendatangkan mesin, dia kan ada fasilitasnya," katanya,

Ia juga menggarisbawahi sektor yang mendapatkan insentif dari Kemenkeu akan diseleksi oleh pemerintah dan dikaji dengan sangat detail dampaknya bagi perekonomian.

"Jadi industri tersebut mampu menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar global. Jadi pemerintah saat design kebijakan perlu mempertimbangkan hal tersebut," jelasnya.

Pemerintah akan mendorong pertumbuhan investasi dan ekspor melalui berbagai kemudahan agar bisa mendukung pertumbuhan perekonomian. Oleh karenanya, pemberian insentif dilakukan agar memberikan dampak yang luar bagi sektor industri secara keseluruhan.

"Pemerintah dalam susun kebijakan insentif ini perlu pertimbangkan melihat pohon industri kita. Jadi kita lihat industri apa yang membutuhkan dan ketika insentif sudah kita siapkan ketentuan yang perlu kita lihat lebih lanjut adalah bagaimana implementasinya di lapangan," katanya. 

Dalam hal, kata dia perlu dilihat kembali aspek perizinan daerah dan infrastruktur yang ada. Pastinya, pemerintah ingin ciptakan iklim investasi yang kondusif misalnya dari sisi upah tenaga kerja serta ketersediaan skill.

"Nah dengan ini kita harapkan semua itu. Semua kita siapkan dengan baik, maka akan menjadi baik investor. Intinya fokus perbaiki iklim investasi di Indonesia," tegasnya.

(hoi/hoi) Next Article Perpres Mobil Listrik Segera Terbit, Ini Daftar Insentifnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular