Anies Batasi Kendaraan Pribadi, Motor Diusulkan Jadi Korban

Redaksi, CNBC Indonesia
06 August 2019 11:38
Motor diusulkan kena pembatasan kendaraan pribadi di DKI.
Foto: Ilustrasi Suasana lalu lintas Jalan Medan Merdeka Timur (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kebijakan pembatasan usia kendaraan di atas 10 tahun dengan melarang operasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025. Namun, Anies memang tak menjelaskan kendaraan pribadi apa yang akan terkena kebijakannya dalam rangka menekan polusi.

Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, kendaraan pribadi yang dimaksud sebaiknya tidak hanya kendaraan roda empat, namun juga menyasar sepeda motor.

"Sepeda motor yang perlu diatur secara masif kerena populasinya cukup tinggi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/8).



Mengutip data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan mobil penumpang yang terdaftar secara resmi di DKI Jakarta pada tahun 2014 adalah sebanyak 3,2 juta unit. Sementara motor sebanyak 13,9 juta unit.

Djoko mengatakan seharusnya pengendalian usia kendaraan tak hanya soal bertujuan menekan polusi udara. Namun, juga mengendalikan ruang gerak kendaraan pribadi khususnya sepeda motor di kawasan jantung ibu kota.



"Beranikah gubernur DKI membatasi gerak sepeda motor seperti yang sudah pernah dilakukan gubernur sebelumnya?" kata Djoko seperti dikutip dari detikcom.
Ia menilai salah satu poin kebijakan Anies sudah cukup memadai untuk membatasi sepeda motor, khususnya penyediaan transportasi umum yang terintegrasi.

"Kalau sekarang sudah siap ketimbang (era gubernur) yang lalu, sudah ada Jak Lingko," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)


(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular