Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
05 July 2019 13:42
Kemenhub belum akan melakukan pembatasan kendaraan pribadi.
Foto: Ilustrasi Suasana lalu lintas Jalan Medan Merdeka Timur (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan rencana ketentuan pembatasan usia kendaraan. Menurutnya, aturan pembatasan usia kendaraan saat ini hanya berlaku untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.

"Bahwa yang dimaksud yang akan diatur Kemenhub adalah kendaraan angkutan umum sesuai dengan PM 117 Tahun 2018, PM 16 Tahun 2019," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Bus reguler akan dibatasi sampai 25 tahun. Sementara bus Pariwisata dibatasi dari awalnya 10 tahun akan menjadi 15 tahun. "Bus pariwisata dari 10 menjadi 15 tahun sesuai harapan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata," kata Budi.



Pada prinsipnya pembatasan usia kendaraan umum, kata Budi, dilakukan sebagai langkah manajemen lalu lintas, upaya menurunkan polusi kendaraan dan efisiensi untuk pemakaian BBM.

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub tengah melakukan kajian pembatasan usia kendaraan. Budi sudah membahasnya dengan Korlantas Polri.

Pernyataan Budi Setiyadi ini memang lebih "terang" dari sebelumnya. Sebelumnya ia sempat mengatakan pembatasan kendaraan berlaku pada kendaraan yang digunakan masyarakat.

"Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya," ungkap Budi Setiyadi dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).



Mengenai usia kendaraan, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) baru sebatas kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Pembatasan untuk kendaraan pribadi sebenarnya sempat diusulkan masuk UU tersebut, namun pada akhirnya tidak disepakati dalam pengesahan bersama DPR RI pada 2009.

Budi Setiyadi sempat mengatakan perlunya ada aturan lebih lanjut di bawah UU mengenai pembatasan. Sejumlah kebijakan di negara lain bisa dijadikan acuan.

"Kalau kita perhatikan di Indonesia ini kan belum seperti katakanlah di negara Singapura yang ada pembatasan usia kendaraan, atau pembatasan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat karena tingginya biaya," urainya.


(hoi/hoi) Next Article Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Umum Segera Terbit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular