Awas! Ada 3 Juta Mobil di DKI Kena Pembatasan Usia Kendaraan
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
02 August 2019 14:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi salah satunya soal pembatasan usia kendaraan pribadi pada 2025 dalam rangka menekan polusi udara. Pada tahun itu kendaraan pribadi di atas 10 tahun tak lagi boleh beroperasi.
Dalam instruksi itu memang tak dirinci kendaraan pribadi yang dimaksud mobil atau sepeda motor. Namun, bila merujuk data BPS DKI Jakarta, bila diasumsikan peraturan berlaku efektif pada 2025, maka kendaraan mobil penumpang produksi mulai 2014 ke bawah akan kena ketentuan ini.
Catatan BPS pada 2014, jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai 3.266.009 unit. Artinya, pada saat itu ada sejumlah kendaraan berusia nol tahun atau lebih. Sehingga akan ada maksimal jumlah kendaraan kena aturan pembatasan usia operasi sejumlah itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi. Salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.
Selain kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum
Dalam instruksi itu memang tak dirinci kendaraan pribadi yang dimaksud mobil atau sepeda motor. Namun, bila merujuk data BPS DKI Jakarta, bila diasumsikan peraturan berlaku efektif pada 2025, maka kendaraan mobil penumpang produksi mulai 2014 ke bawah akan kena ketentuan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Anies memberikan beberapa instruksi. Salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.
Selain kendaraan pribadi, Anies juga meminta untuk memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi di jalan serta menyelesaikan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.
(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular