
Video
Kurangi Polusi, Usia Kendaraan Dibatasi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 August 2019 17:08
Jakarta, CNBC Indonesia- Kendaraan dengan usia di atas 10 tahun tidak akan lagi beredar di Jakarta selepas tahun 2025. Hal ini sudah menjadi ketetapan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta. Adapun regulasi terkait pembatasan usia kendaraan telah masuk ke dalam bagian instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Dalam instruksi tersebut belum ada perincian lebih lanjut terkait kendaraan pribadi yang dimaksud mobil atau sepeda motor. Namun jika mengacu batasan tahun 2025 berarti saat itu kendaraan pribadi di bawah tahun 2014 sudah tidak bisa lagi beroperasi di Jakarta. Sementara menurut data BPS pada 2014 total kendaraan yang terdaftar di Jakarta mencapai 3,27 juta unit dan kendaraan tersebutlah yang berpeluang terkena dampak regulasi terkait pembatasan usia kendaraan.
Aline Wiratmaja akan menjelaskan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Senin, 05/08/2019) berikut ini.
Dalam instruksi tersebut belum ada perincian lebih lanjut terkait kendaraan pribadi yang dimaksud mobil atau sepeda motor. Namun jika mengacu batasan tahun 2025 berarti saat itu kendaraan pribadi di bawah tahun 2014 sudah tidak bisa lagi beroperasi di Jakarta. Sementara menurut data BPS pada 2014 total kendaraan yang terdaftar di Jakarta mencapai 3,27 juta unit dan kendaraan tersebutlah yang berpeluang terkena dampak regulasi terkait pembatasan usia kendaraan.
Aline Wiratmaja akan menjelaskan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Senin, 05/08/2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.