Anies Batasi Usia Kendaraan di DKI 10 Tahun, Mirip Singapura?
Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
02 August 2019 11:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi salah satunya soal pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Usia kendaraan di atas 10 tahun tak boleh lagi beredar di DKI maksimal 2025.
Kebijakan pembatasan usia kendaraan juga banyak diterapkan di kota-kota atau negara di dunia, termasuk Negeri Jiran Singapura. Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi.
Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi ada beban-beban dan aturan yang harus dipenuhi.
Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.
Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped).
Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.
Namun, Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.
Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.
Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25% per tahun untuk semakin membatasi jumlah kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, antara lain pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum
Kebijakan pembatasan usia kendaraan juga banyak diterapkan di kota-kota atau negara di dunia, termasuk Negeri Jiran Singapura. Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi.
Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi ada beban-beban dan aturan yang harus dipenuhi.
Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.
Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped).
Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.
Namun, Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.
Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.
Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25% per tahun untuk semakin membatasi jumlah kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, antara lain pembatasan usia kendaraan.
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)
(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular