Nih, Ganjalan Anies Bila akan Batasi Usia Kendaraan Pribadi

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 August 2019 07:56
Pembatasan usia kendaraan perlu revisi UU lalu lintas dan angkutan jalan.
Foto: Ilustrasi Suasana lalu lintas Jalan Medan Merdeka Timur (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun pada 2025 yang beroperasi di DKI Jakarta mendapat respons pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihak Kemenhub menegaskan punya kesamaan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong angkutan umum.

Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memberikan catatan soal peluang implementasi dari rencana Gubernur Anies. Hal mendasar adalah soal dasar hukumnya, karena UU No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tak mengatur soal pembatasan usia kendaraan pribadi, tapi lebih kepada angkutan umum.



Kemenhub mengacu pada UU No 22, telah membuat ketentuan pembatasan usia kendaraan bus umum 25 tahun, bus pariwisata 15 tahun. Sedangkan untuk kendaraan pribadi belum.

"Nah kalau pribadi saya stop dulu karena di dalam UU 22 memang kita belum mengenal terhadap pembatasan usia kendaraan pribadi. Saya enggak mau diskusi panjang dulu tentang masalah kendaraan pribadi dibatasi," kata Budi di Jakarta, Selasa (6/8).

Ia bilang, artinya bila ada niat Pemda DKI untuk membatasi usia kendaraan pribadi, maka perlu sinkronisasi, terutama di parlemen. Dengan kata lain, pelaksanaan kebijakan Anies perlu revisi UU 22, dengan melibatkan DPR pusat.

"Artinya kalau memang mungkin nanti dari Pemda DKI akan membatasi itu, ya mungkin menunggu revisi itu. Kalau sekarang sih pembatasan 10 tahun, saran saya memang nanti sejalan dengan apa yang nanti akan didiskusikan lebih lanjut dalam revisi UU 22," kata Budi.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia memberikan beberapa instruksi, salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 ini. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

"... memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut seperti dikutip dari detikcom, Jumat (2/8)


(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Usia Kendaraan Umum akan Dibatasi, Pribadi Belum

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular