Duh, Rumitnya Kalau Indonesia Batasi Usia Kendaraan

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 June 2019 17:21
Kemenhub punya keinginan melakukan pembatasan usia kendaraan, tapi syaratnya perlu revisi UU.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membatasi usia kendaraan terutama kendaraan pribadi masih perlu jalan panjang. Sebab, perlu regulasi khusus atau setidaknya perubahan aturan yang sudah ada untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan bahwa sampai saat ini Indonesia belum mengatur pembatasan usia kendaraan. Aturan ini memungkinkan untuk diselipkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



"Memang kita dalam UU belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Beda dengan luar [negeri], usia mobil hanya sampai 10 tahun," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2019) di Jakarta.

Sejauh ini, Budi menjelaskan pembatasan kendaraan baru meliputi bus. Dikatakan bahwa khusus bus pariwisata usia maksimal adalah 15 tahun.
Artinya, setelah lebih dari 15 tahun, kendaraan itu sudah tidak boleh lagi digunakan sebagai bus pariwisata.



"Mungkin bisa dialihkan ke bus perusahaan dan sebagainya. Kalau bus reguler itu 25 tahun," tandasnya.

Sejalan dengan itu, dikatakan bahwa pembatasan kendaraan sudah diperlukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan kendaraan di kota kota besar. Terdapat dua skenario pembatasan, yakni pembatasan usia dan pembatasan operasional.

"Kalau saya, dua-duanya nanti saya akan coba dorong. Nanti kan ada regulasi, di revisi UU 22/2009," pungkasnya.


(hoi/hoi) Next Article Walah, Ini yang Bikin Pembatasan Usia Kendaraan Sempat Mandek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular