Singapura, China, Kalau Batasi Usia Kendaraan Seperti Apa Ya?

Taufan Adharsyah, CNBC Indonesia
27 June 2019 18:23
Beberapa negara sudah menerapkan pembatasan masa pakai kendaraan pribadi. Bagaimana mekanismenya?
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan penerapan aturan pembatasan usia dan pakai kendaraan bermotor, terutama untuk kendaraan pribadi. Cara ini untuk menjadi solusi atas kemacetan yang terus meningkat di kota-kota besar, termasuk Jakarta.

"Salah satu solusi yang ditawarkan, pembatasan usia kendaraan dan dengan berbagai macam manajemennya, kami membangun angkutan yang berbasis massal atau bus ini," ujar Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).

Sebagai informasi, selama ini di Indonesia tidak ada pembatasan usia kendaraan. Sementara batas usia yang direncanakan oleh Kemenhub juga masih belum jelas.

Namun bagaimana negara-negara lain menyikapi masalah kepadatan kendaraan? Berikut beberapa peraturan pembatasan kendaraan di sejumlah negara yang berhasil dihimpun Tim Riset CNBC Indonesia

1. Singapura

Sudah jadi rahasia umum Singapura merupakan negara yang amat ketat untuk soal kepemilikan mobil pribadi. Terang saja, dengan wilayah yang tidak lebih besar dari Jakarta peraturan yang lebih ketat mutlak diperlukan.

Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya.



Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped).

Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.

Tapi perlu diingat bahwa Singapura memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk urusan kendaraan bermotor, sehingga harga mobil sangat mahal.

Contohnya, harga satu unit mobil Honda CR-V yang di Indonesia harganya di kisaran Rp 444 juta sampai Rp500 juta-an, di Singapura bisa mencapai Rp 1,4 miliar (kurs Rp 10.450/SGD). Belum lagi COE yang harganya bisa Rp 250-300 juta-an.

Bahkan kini Singapura sudah memberlakukan kuota pertumbuhan jumlah kendaraan yang hanya 0,25% per tahun untuk semakin membatasi jumlah kendaraan.

2. China

China merupakan negara yang besar. Alhasil peraturan yang berlaku bisa berbeda di tiap wilayah.

Setidaknya di Beijing, konsumen hanya bisa memiliki satu mobil yang didaftarkan dengan nama pribadinya. Lain dengan di Indonesia dimana satu orang bisa memiliki beberapa mobil atas namanya.

Namun masalahnya, tidak serta merta memiliki mobil berarti memiliki lisensi pelat di China. Pasalnya, pemilik mobil harus mendaftar untuk memiliki plat.

Prosesnya tidak berhenti sampai di situ. Biro Lalu-Lintas akan mengundi secara acak seluruh pendaftar dan hanya akan mengeluarkan lisensi pelat sejumlah kuota yang ditentukan setiap bulan.

Alhasil semakin sulit untuk bisa mengendarai mobil pribadi di Beijing. Pada dasarnya tidak ada pembatasan usia mobil di Beijing.

3. Inggris

Negeri Ratu Elizabeth juga memiliki peraturan usia kendaraan yang berbeda di tiap wilayah. Contohnya di distrik Wealden, wilayah East Sussex, dimana ada batasan usia kendaraan yang mulai berlaku per 1 Januari 2018.



Mobil baru yang didaftarkan di wilayah tersebut hanya bisa mendapatkan lisensi kendaraan selama 9 tahun saja. Lewat itu tidak bisa lagi diperpanjang.

Namun uniknya, ada pengecualian bagi mobil-mobil klasik, mewah, atau vintage seperti Rolls Royce. Pengecualian diberikan karena biasanya mobil-mobil tersebut tidak dipergunakan secara rutin.

TIM RISET CNBC INDONESIA
(taa/hoi) Next Article Rekor! Setengah Juta Kendaraan Sudah Masuk Lagi Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular