Pemerintah Bakal Subsidi Energi Terbarukan, Begini Rincinya!

Arif Gunawan, CNBC Indonesia
06 August 2019 20:14
Pemerintah berpeluang memikul tambahan subsidi dengan kisaran nilai minimum Rp 21 triliun per tahun untuk energi baru dan terbarukan.
Foto: Dok. ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berpeluang memikul tambahan subsidi di APBN dengan kisaran nilai minimum Rp 21 triliun per tahunnya, untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) ke depannya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Terbarukan, yang ditargetkan bakal diteken tahun ini. Inisiatif pembahasan RUU ini berasal dari pihak legislatif.

Salah satu poin yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah alokasi subsidi dari pemerintah yang bakal dikucurkan untuk pengembangan EBT, di luar rencana pengalokasikan APBN untuk Dana EBT (renewable energy fund).

Mengutip Naskah Akademik RUU EBT yang baru saja dirilis oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (PUU BPK) DPR, disebutkan bahwa Indonesia akan menerapkan sistem baru pengembangan EBT yang melibatkan kebijakan fiskal dan berkonsekuensi pada subsidi.

"Dampak yang ditimbulkan dapat berupa beban biaya subsidi atau pemberian insentif kepada investor yang akan mengembangkan energi baru dan terbarukan," demikian termaktub dalam draf RUU yang diperoleh Tim Riset CNBC Indonesia.



Apabila pemerintah menyetujui opsi pertama, maka subsidi harga diberikan terhadap selisih antara biaya produksi listrik dengan harga listrik yang dibeli PLN. Dari situ, beban keuangan negara berkisar Rp 1,3 triliun per tahun.

Namun, apabila pemerintah mengadopsi skema pendanaan ala Malaysia melalui "Malaysia‟s Green technology Financing Scheme", maka terdapat dua kebijakan yang mungkin diambil, yaitu pemberian pinjaman lunak atau pemberian jaminan.

Pinjaman lunak menawarkan bunga rendah bagi investasi pembangkit listrik berbasis EBT. Apabila tingkat suku bunga yang diterapkan pemerintah sebesar 2 persen, maka perkiraan anggaran yang diperlukan adalah Rp 640 miliar, jika mengacu pada investasi EBT tahun lalu senilai Rp 32 triliun. Sementara itu, penjaminan yang diperlukan mencapai Rp19,2 triliun.

Perlakuan Bisnis yang Setara
Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Dharma menilai RUU EBT harus menciptakan level playing field (kesetaraan bisnis) energi non-fosil dengan energi fosil.  Selama ini energi fosil mendapat subsidi dari pemerintah, tetapi tidak dengan energi non-fosil (EBT).

"UU ini adalah komitmen bangsa. Harapannya akan ada kepastian, dan kondisi yang jauh lebih baik. Seharusnya ada perlakuan khusus atau keberpihakan dari pemerintah. Harus ada subsidi untuk EBT," tuturnya kepada CNBC Indonesia, pada Sabtu (3/8/2019).

Dalam Kuliah Umum "Perkembangan Energi Terbarukan & RUU Energi Baru Terbarukan" yang digelar Universitas Darma Persada (Unsada), Surya mengusulkan Dana EBT tidak hanya disediakan dari APBN APBD, dan hibah, melainkan juga dari beberapa sumber lain, agar target EBT sebesar 23% dalam bauran energi 2025 dapat tercapai.

Misalnya, pungutan premi energi fosil (depletion premium) yang dimasukkan dalam setiap liter BBM yang dijual ke masyarakat. Depletion premium merupakan dana pengurasan sumber daya fosil yang mengurangi ketersediaan cadangan minyak.

"Kami sudah mengusulkan itu, tapi perlu political will. Jika nanti UU ini terbit dengan ketentuan mengenai depletion premium, maka perlu Peraturan Presiden yang menugaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia," tuturnya.

Selain itu, dia menilai Dana EBT juga bisa berasal dari pungutan ekspor produk energi fosil dan nonfosil, pajak karbon, serta penjualan sertifikat energi terbarukan yang harus dibeli oleh pengembang energi fosil untuk memenuhi .

Dalam RUU tersebut, pengembang energi fosil diusulkan untuk diwajibkan mengembangkan EBT dengan porsi 23% dari total energi yang dihasilkannya. Jika tidak memiliki kapasitas untuk itu, mereka bisa membeli sertifikat dari pemerintah untuk pengembangan proyek EBT yang setara dengan kadar 23% tersebut.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(ags/ags) Next Article RUU EBT, Ada Usul Badan Pengelola Energi Terbarukan Dibentuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular