
Wah! Jokowi Dua Periode, Tax Amnesty Juga Dua Periode?
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
02 August 2019 13:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi di dunia ini termasuk tax amnesty jilid II. Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan dari Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani dalam acara 'Kadin Talks'.
"Mungkin enggak ada tax amnesty lagi?," tanya Rosan ke Sri Mulyani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani.
Menurutnya memang ada beberapa pengusaha yang mengatakan tidak sempat ikut tax amnesty pada 2016 hingga 2017. Oleh karenanya banyak yang menyarankan pemerintah untuk bisa mengandalkan tax amnesty lagi seperti negara lain.
Saran dan masukan dari para pengusaha ini pun dikatakan tengah kaji dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kan kita dengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dan nanti kita nanti akan sampaikan kepada Presiden Bagaimana keseluruhan Framework atau kerangka kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan bapak presiden di dalam banyak sekali forum dan juga bentuk dari aspirasi dunia usaha," jelasnya.
"Sekarang kita dalam posisi menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi kami akan lihat," tambahnya.
Saat ini pihaknya masih akan menghitung berapa jumlah atau potensi dari pengusaha atau wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty. Apalagi dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi demi kepentingan perpajakan maka bisa lebih mudah melihat data para wajib pajak.
"Nanti kita lihat semuanya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang lengkap," tegasnya.
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(Penulis Lidya Julita S)
(dru) Next Article Tax Amnesty, Program yang Kembali Ramai Diperbincangkan
"Mungkin enggak ada tax amnesty lagi?," tanya Rosan ke Sri Mulyani di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
"Kalau di dunia ini mungkin itu semuanya mungkin, semua pengusaha aja kan harus optimis. Apa itu yang terbaik, kita pikirkan sama-sama deh," jawab Sri Mulyani.
Saran dan masukan dari para pengusaha ini pun dikatakan tengah kaji dan telah disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bisa memastikan apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kan kita dengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dan nanti kita nanti akan sampaikan kepada Presiden Bagaimana keseluruhan Framework atau kerangka kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan bapak presiden di dalam banyak sekali forum dan juga bentuk dari aspirasi dunia usaha," jelasnya.
![]() |
"Sekarang kita dalam posisi menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi kami akan lihat," tambahnya.
Saat ini pihaknya masih akan menghitung berapa jumlah atau potensi dari pengusaha atau wajib pajak yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty. Apalagi dengan adanya Automatic Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi demi kepentingan perpajakan maka bisa lebih mudah melihat data para wajib pajak.
"Nanti kita lihat semuanya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang lengkap," tegasnya.
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(Penulis Lidya Julita S)
(dru) Next Article Tax Amnesty, Program yang Kembali Ramai Diperbincangkan
Most Popular