Menko Darmin Belum Mau Bicara Soal Tax Amnesty Jilid II

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 August 2019 14:11
Darmin Nasution angkat bicara mengenai kemungkinan untuk kembali menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.
Foto: Kemenko Perekonomian : Tiket LCC Domestik Turun (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara mengenai kemungkinan untuk kembali menggulirkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid kedua.

Berbicara di kantornya, Menko Darmin mengakui sudah pernah mendengar rencana tersebut. Namun, menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang jauh lebih pantas menjawab pertanyaan itu.

"Sudah pernah dengar. Entah, tanya saja bu Sri Mulyani," kata Darmin, Jumat (2/8/2019).

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani memberikan sinyal akan kembali menerapkan tax amnesty jilid II dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua. Bahkan, rencana itu telah masuk ke dalam bagian reformasi pajak.



Hal ini dikemukakan Sri Mulyani di depan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pernyataan Sri Mulyani terkait tax amnesty muncul, saat berbincang dengan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.

"Mungkin ya mungkin, tetapi kami lihat apakah ini yang terbaik. Saya dalam posisi akan menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi. Kami akan lihat," Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah memang sempat menggelar program tax amnesty pada 2016. Program tersebut terbilang cukup sukses, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkan.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan pemerintah kembali menggelar program tersebut, Darmin mengaku tak ingin berbicara lebih detail. Menurutnya, hal ini berada dalam ranah Kementerian Keuangan.



"Saya belum mau komen," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.




(dru) Next Article Kritik Darmin: Sejak 2005, Target Pajak Tak Pernah Tercapai!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular