
Terungkap! Ini Dia Bocoran Tarif Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun kebijakan tersebut banjir kritik dari berbagai pihak.
Sumber CNBC Indonesia, Senin (31/5/2021) menyatakan, pemerintah telah menyiapkan konsep pelaksanaan tax amnesty jilid II. Ini akan mulai dibahas pada Juli mendatang dan diharapkan bisa berlaku pada tahun depan.
Dari sisi tarif, pemerintah mengusulkan PPh final 15% dari nilai aset untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian bila aset diletakkan di pasar obligasi negara maka dikenakan tarif 12,5%. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan program 2016 lalu.
Usulan lainnya adalah aset yang diperoleh untuk periode 2016 hingga 2019 akan dikenakan PPh final 30% dan 20% bagi aset yang diinvestasikan di pasar obligasi negara.
Tax amnesty jilid II akan dibahas bersamaan dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dikirimkan ke DPR. RUU juga masuk dalam pogram legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Pihak Kemenko Perekonomian yang menghembuskan wacana tax amnesty kepada publik pertama kali belum memberikan respons atas konsep yang beredar tersebut. Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah kalau itu konsep dari Kemenkeu.
"Sejauh ini Kemenkeu tidak pernah mengeluarkan dokumen apapun," ungkap Prastowo kepada CNBC Indonesia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tax Amnesty Jilid II Laris Manis