Tax Amnesty Jilid II Siap Dibahas Pemerintah dengan Parlemen

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 June 2021 09:20
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_konten
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan berbagai kebijakan perpajakan yang tertuang di dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu.

Kendati demikian, rancangan draft RUU KUP tersebut baru rampung pada Mei lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso saat wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Senin (7/6/2021).

"Skema untuk rencana perubahan UU KUP itu dari Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan surat presiden kepada pimpinan DPR 5 Mei yang lalu, dan sudah dilampirkan dengan draft RUU KUP-nya," ujarnya.

"Di internal pemerintah juga sudah dilakukan berbagai pembahasan, terutama di tingkat teknis juga diharmonisasikan," ujar Susiwijono lagi.

Dalam proses pembahasan tersebut, berbagai pertimbangan yang terkait RUU KUP, diakuinya juga menimbulkan perdebatan. Terpenting, semuanya diklaim sudah mempertimbangkan berbagai dari aktivitas ekonomi terkini.

Pemerintah pun, dalam pembahasan dan menyusun draft RUU KUP tersebut, diterangkan sudah melibatkan pelaku usaha. Pembahasan bersama semua pihak terkait nantinya juga akan dibahas lebih lanjut saat dibahas bersama DPR.

"Sempat diperdebatkan apakah tax amnesty, sunset policy atau tingkat kepatuhan pajak yang kita dorong. Apapun yang kemarin sudah kita tuangkan di dalam RUU KUP nantinya dibahas di parlemen," jelasnya.

Pembahasan RUU KUP di parlemen, kata Susiwijono tidak akan jauh berbeda dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Pasti seperti membahas UU Ciptaker lalu, pembahasan di parlemen akan mengundang semua pihak. Terutama sekali dari sektor dunia usaha. Karena mereka yang akan bayar pajak. Pasti mereka akan kita dengarkan betul," tuturnya.

BERSAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>

Susiwijono belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai kebijakan apa yang akan diambil pemerintah. Dia menyerahkan kepada anggota dewan dalam pengambilan keputusan.

"Kalau terjadi perdebatan itu dari perspektif dari masing-masing. Nanti di parlemen akan dibahas masing-masing semua sisi akan dibahas di sana. Itu yang akan kita putuskan mana yang terbaik, yang paling penting adalah mana yang bisa mendorong, mendukung upaya recovery ekonomi kita. Arahnya pasti ke sana," papar Susiwijono.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja merupakan hak inisiatif pemerintah. Saat itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU Ciptaker tersebut.

Pada praktiknya, pembahasan RUU Ciptaker telah menuai kritik, dari masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kaum buruh. Karena beberapa pasal dalam aturan itu tidak sejalan dengan aspirasi banyak masyarakat.

Pembahasan RUU Ciptaker saat itu juga terkesan dikejar waktu, karena pembahasan dilaksanakan dari siang hari hingga malam hari. Bahkan saat masa reses, panja juga melaksanakan pembahasan RUU tersebut.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular