Ada Wacana Tax Amnesty Jilid II, Bukti Gagalnya Jilid I?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 May 2021 13:30
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengampuan pajak alias tax amnesty jilid II muncul di tengah pandemi covid-19. Program ini dianggap ampuh menjadi solusi dari ketidakmampuan pemerintah mengumpulkan pajak untuk membiayai kebutuhan.

Masalahnya, kenapa harus ada jilid II sementara program yang pernah dilakukan 2016 silam tersebut terbilang gagal.

Tax amnesty berlangsung selama 9 bulan dengan pembagian 3 tahap sesuai tarif yang juga berbeda. Hasilnya deklasi harta mencapai Rp 4.800 triliun, repatriasi Rp 146 triliun dan uang tebusan Rp 130 triliun.

Realisasi tersebut tentu jauh sekali dari target yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila masih ingat, Jokowi sempat mengumbar sudah memiliki data orang Indonesia dengan total harta Rp 11 ribu triliun. Diyakini harta Rp 1.000 triliun bakal mudik ke tanah air.


Lepas dari tax amnesty, ternyata penerimaan pajak masih lesu. CNBC Indonesia mencatat sejak 2017 hingga sebelum pandemi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

  • 2014: Realisasi Rp 985 triliun atau 91,9% dari target Rp 1.072 triliun. Shortfall Rp 87 triliun.
  • 2015: Realisasi Rp 1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp 1.294 triliun. Shortfall Rp 239 triliun.
  • 2016: Realisasi Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun. Shortfall Rp 256 triliun.
  • 2017: Realisasi Rp 1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp 1.283 triliun. Shortfall Rp 136 triliun.
  • 2018: Realisasi Rp 1.315,9 triliun atau 92% dari target Rp 1.424 triliun. Shortfall Rp 108 triliun.

Data dari deklarasi juga tak mampu dimanfaatkan dengan baik sehingga rasio pajak malah melorot.

"Periode 2018-2020 rasio pajak terus menurun hingga mencapai 8,3%. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik malah melorot terus. Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty," ungkap ekonom INDEF Bhima Yudhistira kepada CNBC Indonesia, (21/5/2021) 


Ketidakmampuan DJP dalam memanfaatkan data semakin terlihat, padahal ada Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.

"Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal," jelasnya.

Ada beberapa risiko yang dimungkinkan terjadi menurut Bhima bila memaksakan tax amnesty jilid II. Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan kepercayaan publik. Dulu disebutkan Presiden Jokowi, tax amnesty tidak akan terulang.

"Dengan adanya tax amnesty jilid ke II, psikologi pembayar pajak pastinya akan menunggu tax amnesty jilid berikutnya. Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara," terangnya.

Bhima juga beranggapan pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara, atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia. Terlebih saat ini rawan pencucian uang dari kejahatan korupsi selama pandemi covid.


Risiko selanjutnya yaitu memperlebar ketimpangan antara orang kaya dan miskin. Selama pandemi banyak kebijakan pajak yang menguntungkan kalangan atas, mulai dari penurunan PPh badan, diskon PPnBM mobil serta berbagai insentif lainnya.

"Sementara bagi masyarakat umum mau dinaikan pajak PPN nya," tegas Bhima.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tax Amnesty Jilid II Laris Manis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular