
Tax Amnesty Sampai PPN Naik, Biar RI Tak Utang Melulu!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan utang untuk membiayai belanja negara. Maka dari itu berbagai kebijakan pajak tengah disusun untuk menggenjot penerimaan negara. Di antaranya adalah program pengampunan pajak alias tax amnesty hingga kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berbagai kebijakan tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam satu kesatuan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Di saat belanja semakin naik, kita nggak bisa hanya andalkan utang dan kembali lagi andalkan penerimaan terutama pajak. Jadi reformasi perpajakan kita lakukan," ujar Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam program CNBC Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Pemerintah masih ada kesempatan untuk menambah utang lebih besar, karena defisit anggaran diperbolehkan di atas 3% sampai 2023 mendatang. Namun berhubung pemulihan ekonomi sudah terlihat, maka lebih baik kebijakan diarahkan mendorong penerimaan.
Ia menjelaskan, reformasi perpajakan telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak yakni mulai dari mendorong kepatuhan para wajib pajak hingga meningkatkan objek pajak baru di sektor digital. Kemudian juga penegakan hukum yang selektif dan terukur bagi wajib pajak yang tidak patuh.
"Ini jadi komitmen kita. Kita jaga situasi dan kondisi terlebih dahulu, setelah itu lebih cepat optimalkan penerimaan pajak," jelasnya.
Meski pemerintah tidak lagi mengandalkan utang, namun ia menegaskan bahwa posisi utang Indonesia saat ini masih aman. Porsi utang terbesar masih dipegang oleh investor domestik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sekitar 86% dan pinjaman sekitar 14%.
"Sebenernya komposisi utang kita SBN, ini relatif aman dan nggak andalkan pinjaman. Porsi terbesar juga rupiah dan dipegang investor domestik. Kita prudent dan pengelolaan utang kita lakukan dengan baik," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Pandemi' APBN & Wacana Kenaikan Tarif PPN