
Catat Nih! Impor Kuda Sampai Ikan dari Chile Bebas Bea Masuk
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
02 August 2019 11:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tentang penetapan tarif bea masuk dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara pemerintah dan Chile. PMK ini diterbitkan pada Juli lalu dan akan mulai berlaku pada 10 Agustus 2019.
Dalam PMK baru ini ditulis mengenai kesepakatan pemerintah dan Chile untuk penurunan tarif bea masuk untuk beberapa jenis barang dari Chile.
"Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile," tulis PMK tersebut yang di kutip CNBC Indonesia, Jumat (2/8/2019).
Adapun aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Selain itu, dalam PMK 105 ini, beberapa barang impor dari Chile dikenakan bea masuk 0%. Barang-barang tersebut seperti kuda, keledai, dan binatang hidup jenis lembu yakni sapi dan kerbau. Selain itu, masih ada juga kambing dan ikan.
"Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile," tulis PMK 105.
(hoi/hoi) Next Article Kirim Barang Pindahan dari LN Bisa Gratis Loh, Ini Caranya
Dalam PMK baru ini ditulis mengenai kesepakatan pemerintah dan Chile untuk penurunan tarif bea masuk untuk beberapa jenis barang dari Chile.
"Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile," tulis PMK tersebut yang di kutip CNBC Indonesia, Jumat (2/8/2019).
Adapun aturan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Selain itu, dalam PMK 105 ini, beberapa barang impor dari Chile dikenakan bea masuk 0%. Barang-barang tersebut seperti kuda, keledai, dan binatang hidup jenis lembu yakni sapi dan kerbau. Selain itu, masih ada juga kambing dan ikan.
"Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile," tulis PMK 105.
(hoi/hoi) Next Article Kirim Barang Pindahan dari LN Bisa Gratis Loh, Ini Caranya
Most Popular