Deretan Baju Impor Ini Bakal Lebih Mahal karena Sri Mulyani

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 November 2021 14:38
Pengunjung mencari pakaian second di Pasar Senen, Jumat, 15/10. Tren thrifting atau buru pakaian impor yang masih layak pakai berlanjut usai PPKM ketat akibat Corona mereda. Pasar Senen, Jakarta Pusat, merupakan salah satu tujuan yang paling banyak dipilih untuk thrift shop. Penampilan pasar yang semakin nyaman dan modern berkat peremajaan dan dibangun kembali pasca kebakaran pada April 2014 dan Januari 2017 lalu itu, membuat pengunjung betah berbelanja. Pengunjungnya mayoritas kalangan anak muda yang tampil gaya tanpa mengeluarkan banyak biaya, atau mereka yang mencari pakaian unik, branded dan tidak pasaran. Selain baju disini juga menjual sepatu branded second dan aksesoris lain. Harga yang dijual dari Rp20.000 hinggal Rp150 ribu bisa ditawar.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung mencari pakaian bekas (Thrifting) di Pasar Senen. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan tarif tambahan untuk pakaian impor melalui Bea Masuk. Dengan demikian maka harga baju impor akan lebih mahal dibandingkan sebelumnya.

Pengenaan tarif tambahan bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian.

Adapun tujuan utama pengenaan BMTP ini untuk menekan impor produk pakaian dan aksesorisnya yang ditemukan mengalami lonjakan. Lonjakan impor ini menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian.

Pengenaan tarif tambahan ini mulai berlaku pada 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan. Sehingga, mulai saat ini harga baju impor akan mulai mahal karena tarif tambahan tersebut.

Tarif tambahan pakaian melalui bea masuk ini berkisar mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece tergantung dari jenis pakaiannya. Ini berlaku untuk tahun pertama dan untuk tahun selanjutnya akan berangsur menurun.

Ada 134 pos tarif bea masuk yang akan dikenakan, diantaranya produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

Lalu apa saja jenis pakaian impor yang dikenakan Bea Masuk? Ini rinciannya:


- Atasan casual seperti kaos
- Atasan formal seperti kemeja dan jas
- Bawahan seperti celana dan rok
- Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)
- Ensemble
- Gaun seperti dress
- Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya
- Pakaian dan aksesori pakaian bayi
- Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya
- Neckwear seperti syal


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Harga Baju & Celana Impor Jadi Lebih Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular