Jajan Pakaian di LN Kena Bea Masuk Tambahan, Ini Rinciannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 November 2021 13:40
Karyawan merapikan manekin (patung busana) di Lippo Mal Puri Jakarta, Selasa (2/11/2021). Pemerintah mengumumkan, kini DKI Jakarta sudah menjadi wilayah kategori Level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan status tersebut, mulai hari ini Selasa (2/11/2021) hingga 15 November 2021 maka aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan. Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah pungutan baru untuk pakaian impor berupa bea masuk tambahan. Tambahan biaya ini melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang berlaku sejak 12 November 2021.

Biaya tambahan ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun, ini dikenakan untuk pakaian yang harganya di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan PMK 203 tahun 2017, barang bawaan yang dikenakan bea masuk di atas US$ 500. Artinya, harga baju di atas Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$) akan dikenakan tarif berlapis.

"Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP nya juga dipungut," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Dengan demikian maka tarif yang akan dipungut untuk barang bawaan luar negeri yang melebihi batas yang ditetapkan menjadi tarif bea masuk, pajak impor, dan tambahan baru PMTB dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece.

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

- Atasan casual seperti kaos

- Atasan formal seperti kemeja dan jas

- Bawahan seperti celana dan rok

- Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)

- Ensemble

- Gaun seperti dress

- Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya

- Pakaian dan aksesoris pakaian bayi

- Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya

- Neckwear seperti syall


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Harga Baju & Celana Impor Jadi Lebih Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular