
Kirim Barang Pindahan dari LN Bisa Gratis Loh, Ini Caranya

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat bisa memindahkan barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia secara gratis dari tagihan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik barang tersebut. Mulai dari daftar barang yang sudah dilegalisir hingga tiket pesawat.
"Barang pindahan sepanjang syarat terpenuhi maka bebas semua. Nggak ada bayar sama sekali asal taat aturan," ujar Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta Raden Roro Endah secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Semuanya barang pindahan gratis kecuali barang dagangan dan juga sepeda motor yang dibeli saat di luar negeri. Untuk membawa barang tersebut akan dikenakan Bea Masuk.
"Semuanya bebas bea masuk, nggak bayar kecuali barang dagangan dan sepeda motor," kata dia.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk pembebasan bea masuk barang pindahan dari luar negeri:
- Melampirkan dokumen Bill of Lading (BL) bila pengiriman melalui laut dan aero bill kalau melalui udara.
- Melampirkan packing list atau daftar barang apa saja yang akan dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Menyertakan paspor pemilik barang tersebut.
- Menyertakan dokumen boarding pas atau tiket pesawat kepulangan. Sebab, barang pindahan bisa dipindahkan bersamaan dengan pemiliknya. Barang bisa dikirim tiga bulan sebelum dan sesudah kedatangan pemilik.
- Dokumen berisi jenis dan perkiraan nilai kepabeanan barang. Tidak harus sesuai invoice karena barang bawaan pada umumnya adalah barang bekas. Setelah perkiraan nilai diisi oleh pemilik, nanti akan dicek kembali oleh BC untuk memastikan kewajaran nilai.
- Surat keterangan identitas. Surat ini berisi mengenai keputusan penempatan dan penarikan masyarakat dari suatu negara kembali ke Indonesia untuk PNS. Sedangkan untuk pelajar maka menunjukkan surat lulus atau ijazah.
"Jadi selama syarat terpenuhi maka pengiriman barang luar negeri free, nggak ada biaya bea masuknya. Hanya ongkos pengiriman barang saja," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Barang Impor Acak-Acak E-Commerce RI, Jurus Tarif Tak Mempan!