
Pindahan dari Luar Negeri, 5 Profesi Ini Bisa Bebas Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi barang kiriman dari luar negeri ke Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta Raden Roro Endah mengatakan, pembebasan ini diberikan bagi warga negara Indonesia yang bekerja hingga sekolah di luar negeri setelah lebih dari setahun.
"Siapa saja yang mengajukan barang pindahan, ada 5 kategori atau pekerjaan. Jadi sesuai dengan PMK 28 tahun 2008," ujarnya secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Pertama, PNS anggota TNI, Polri dengan kriteria menjalankan tugas minimal 1 tahun. Dalam hal ini bisa penempatan tugas atau belajar.
Kedua, pelajar mahasiswa yang melanjutkan sekolah atau kuliah di luar negeri. Minimal tinggal 1 tahun untuk bisa mendapatkan pembebasan BM dan PDRI untuk barangnya.
Ketiga, tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan di Luar Negeri dalam waktu 1 tahun secara tahun menerus.
Keempat, Warga Negara Indonesia yang karena kerjaan pindah dan tinggal di Luar Negeri selama 1 tahun.
Kelima, WNI yang kerjanya pindah ke Indonesia dan memiliki bukti berupa surat izin tinggal dan kerja sementara minimal 1 tahun.
Adapun barang yang masuk dalam kategori barang pindahan adalah barang rumah tangga yang memang digunakan dalam keseharian. Artinya barangnya tidak dalam jumlah yang banyak untuk satu jenisnya.
Sebab, barang dengan jumlah banyak untuk satu jenis biasanya masuk kategori barang dagangan yang dikecualikan untuk pembebasan ini. Selain itu, kendaraan bermotor juga dikecualikan.
"Kalau pindahan keperluan rumah tangga, semua apapun yang dipakai di sana itu keperluan rumah tangga, dan dikecualikan pembebasan adalah barang dagangan dan kendaraan bermotor," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh.. Pakai Kekerasan, Oknum PNS Bea Cukai Bikin Ulah Lagi!