Dituding Maling Triliunan, Bea Cukai: Itu Tidak Benar!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 June 2021 10:45
Jawaban DJBC Soal Tudingan Skandal Impor Emas Rp 47 Triliun (CNBC Indonesia TV)
Foto: Jawaban DJBC Soal Tudingan Skandal Impor Emas Rp 47 Triliun (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah adanya praktik kecurangan dalam importasi emas. Proses dianggap sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Adapun skandal ini bermula saat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut ada praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dugaan tersebut tidak benar karena kami dalam importasi emas sudah melakukan sesuai prosedur," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Kendati demikian, dia mengungkapkan internal Ditjen Bea dan Cukai sedang meninjau kembali tarif bea masuk tersebut. Hal itu dilakukan sesuai dengan tarif kepabeanan, jenis barang serta standar di World Customs Organization (WCO).

"Jadi kami lakukan review agar kita semua sama-sama memiliki kepercayaan bahwa tim kami di lapangan sudah melakukan dengan benar atau tidak," kata dia.

Menurutnya, penilaian ulang ini sudah dilakukan oleh DJBC per hari ini. Sehingga hasil dari penilaian ulang ini bisa segera diketahui pada pekan depan atau akhir bulan Juni ini.

"Sekarang ini kita melakukan tindakan yang memang penelitian yang secara komprehensif dan melakukan saat ini juga. Mudah-mudahan 1 sampai 2 minggu ini ada hasilnya dan kita bisa keluarkan kesimpulannya," jelasnya.

Lanjutnya, hasil dari penilaian ulang ini untuk melakukan penetapan kembali terhadap status impor emas tersebut. Jika hasil penilaian ulang tidak sesuai dan klasifikasi menjadi berbeda maka akan dikenakan BM tambahan sesuai dengan hasil.

"Bea Cukai melakukan evaluasi kembali apakah penetapan ini sudah benar, prosedur sudah sesuai dan juga untuk meyakinkan lagi, jadi kami lakukan lagi cek dan ricek. Kalau tidak sesuai akan penetapan ulang dan bayar ulang sesuai dengan HS nya yang telah di review kembali ini," tegasnya.

Adapun impor emas diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM), yakni:

• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.
• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.
• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Barang Impor Acak-Acak E-Commerce RI, Jurus Tarif Tak Mempan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular