Bung Arteria, Ini Jawaban Bea Cukai Soal Skandal Impor Emas!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 June 2021 11:50
DJBC: Kami Siap Bantu DPR Usut Dugaan Skandal Importasi Emas
Foto: DJBC: Kami Siap Bantu DPR Usut Dugaan Skandal Importasi Emas

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai tudingan praktik penggelapan terkait importasi emas.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut ada praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar. Sebab, DJBC melakukan penilaian klasifikasi impor emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, saat ini impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM):
• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.
• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.
• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.

Ia menjelaskan, untuk mengklasifikasikan barang impor terutama emas, DJBC melakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan di seluruh dunia. Di mana ada tiga tahapan penilaian yang dilakukan yakni sebelum, saat dan pasca barang datang atau masuk ke Indonesia.

Saat barang datang, maka importir akan mengatakan barangnya masuk klasifikasi mana. Lalu setelahnya BC melakukan pengecekan dokumen impor tersebut apakah sesuai dengan yang dilaporkan importir atau tidak.

Dalam kasus ini importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%.

"Jadi bukan Bea Cukai yang menentukan masuk mana (klasifikasinya) tapi importir," jelasnya.

Atas pemberitahuan tersebut, Bea Cukai melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes.

"Dalam hal ini teman-teman di lapangan terima pemberitahuan dan menilai dokumen sudah sesuai," kata dia.

Hal ini dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya. Berdasarkan referensi DJBC, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi).

Namun, untuk kembali memastikan proses importasi emas ini, internal Kemenkeu yakni DJBC bersama dengan Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM Emas batangan tersebut.

Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yg diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).

Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain, bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

Namun, bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%.

"Bea Cukai melakukan evaluasi kembali apakah penetapan ini sudah benar, prosedur sudah sesuai dan juga untuk meyakinkan lagi, jadi kami lakukan lagi cek dan ricek. Kalau tidak sesuai akan penetapan ulang dan bayar ulang sesuai dengan HS nya yang telah direview kembali ini," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disebut dalam Skandal Impor Emas Rp47 T, Begini Respons Antam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular