
Bea Cukai Jawab Arteria: Input Barang Itu Urusan Importir!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat suara mengenai tudingan penggelapan perihal impor emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dugaan tersebut tidak benar karena kami dalam importasi emas sudah melakukan sesuai prosedur," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya, pengklasifikasian setiap barang impor dilakukan langsung oleh importir. Tugas Bea Cukai hanya melakukan pengecekan apakah laporan yang disampaikan importir sesuai dengan dokumen impornya.
"Jadi bukan Bea Cukai yang menentukan masuk mana (klasifikasinya) tapi importir," jelasnya.
Adapun klasifikasi tarif bea masuk untuk impor emas dibagi menjadi empat, yakni:
• HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.
• HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
• HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.
• HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%
Dalam kasus ini, Syarief menyebutkan bahwa importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%.
Dari laporan importir tersebut, Bea Cukai melakukan pengecekan dokumen dan barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang tersebut sesuai dengan laporan importir dan tidak dikenakan bea masuk.
"Dalam hal ini teman-teman di lapangan terima pemberitahuan dan menilai dokumen sudah sesuai," tuturnya.
Sebagai informasi, heboh skandal emas ini berawal dari pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut ada praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor," ujar Arteria.
"Yang tadi sudah batangan, berlabel dan sebagainya, seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan pak, sebagai cash bar. Ini sudah luar biasa ini menyimpangnya. Kodenya dicatat 71081210. Artinya emas bongkahan. Apa konsekuensinya? Emas bongkahan tidak kena namanya bea impor, apa konsekuensinya? Tidak kena lagi yang namanya PPh impor," lanjutnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47 T!