Anggota DPR Desak Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp47 T!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 June 2021 13:57
Arteria Dahlan (Detikcom/Ari Saputra)
Foto: Arteria Dahlan (Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan ada praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal itu diungkapkan Arteria dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajaran di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (14/6/2021).

"Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat pak," ujarnya.

"Apa yang dilakukan? Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," lanjutnya.

Arteria lantas mengungkapkan modus yang dilakukan para pihak. Modusnya adalah impor emas Rp 47,1 triliun dengan mempergunakan HS yang tidak sesuai.

"Ini bukan temuan pertama pak, ini temuan kesekian kalinya. Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama pak, Finani dan petinggi kantor pusat Bea Cukai," ujar Arteria.

"Batangan emas yang sudah bermerek, yang sudah bernomor seri, yang sudah dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas," lanjutnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pun meminta agar petinggi PT Aneka Tambang Tbk. juga diperiksa.

"Kenapa? Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai datang itu Aneka Tambang mengatakan ini hanya ini masih memang seperti itu sehingga bea masuknya bisa 0%, padahal sudah siap layak jual pak. Ini kasat mata ini pak, orang maling kasat mata," kata Arteria.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, emas impor itu berasal dari Singapura. Namun, ada perbedaan laporan ekspor di Singapura dan di Indonesia.

"Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5%, kena PPh impor 2,5%. Tapi sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor," ujar Arteria.

"Yang tadi sudah batangan, berlabel dan sebagainya, seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan pak, sebagai cash bar. Ini sudah luar biasa ini menyimpangnya. Kodenya dicatat 71081210. Artinya emas bongkahan. Apa konsekuensinya? Emas bongkahan tidak kena namanya bea impor, apa konsekuensinya? Tidak kena lagi yang namanya PPh impor," lanjutnya.



Konsekuensi dari ini semua, menurut Arteria, adalah negara kehilangan potensi pendapatan. Dari satu perusahaan saja, negara rugi Rp 2,35 triliun (bea impor) dan Rp 597 miliar (PPh impor).

Ia pun menyebut Jaksa Agung tidak perlu repot mencari para pelaku. Sebab, semua itu sudah ada di jajaran eselon II Ditjen Bea Cukai.

"Ada main apa sehingga keluar surat intelijen, keluar dua surat intelijen pak. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan," kata Arteria.

"Yang kedua, tiga hari setelah itu, tanggal 24 Februari 2021, PT Untung Bersama Sejahtera. Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. Dokumen batangan emas siap jual 99,99% punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat," lanjutnya.

Lebih lanjut, Arteria mengatakan, berdasarkan dua temuan itu telah disimpulkan kalau pengimpor diduga tidak mencantumkan dokumen HS dengan benar.

"Ini bapak tidak perlu sidik lagi, bapak tinggal tangkap. Karena apa? Ini semua historikalnya sudah saya bacakan tadi dan sudah ada temuan di penindakan Bea Cukai," katanya.

Berikut 8 perusahaan yang dimaksud Arteria:
PT Jardin Trako utama
PT Aneka Tambang
PT Lotus Lingga Pratama
PT Royal Rafles Capital
PT Viola Davina
PT Indo Karya Sukses
PT Karya Utama Putera Mandiri
PT Bumi Satu Inti

CNBC Indonesia sudah menghubungi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Public Relation Antam Diana Septriana. Namun hingga berita dipublikasikan belum ada tanggapan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Skandal Impor Emas Rp47 T, Ini Reaksi Ditjen Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular