
Bos Bea Cukai Tepis Skandal Impor Emas Singapura Rp47 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara perihal tudingan praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
"Tidak ada mengenai istilah hal tersebut. Pelaksanaan penetapan bea masuk (BM) emas batangan dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan tarif kepabeanan Indonesia," kata Askolani kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Kendati demikian, dia mengungkapkan internal Ditjen Bea dan Cukai sedang meninjau kembali tarif bea masuk tersebut. Hal itu dilakukan sesuai dengan tarif kepabeanan, jenis barang serta standar di World Customs Organization (WCO).
Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menjelaskan saat ini, impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Berikut perinciannya:
* • HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%
* • HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
* • HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%
* • HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%
"Pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Senin (14/6/2021) malam.
Menurut dia, importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Atas pemberitahuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes.
"Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya," kata Syarif.
"Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah merubah karakteristik sebagai ingot, dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima," lanjutnya.
Atas importasi tersebut, Syarif mengungkapkan DJBC dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut.
Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).
Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain:
* a) bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.
* b) bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil," ujar Syarif.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Transaksi Rp349 T Ungkap Daftar 10 Kasus Prioritas
