
Satgas Transaksi Rp349 T Ungkap Daftar 10 Kasus Prioritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan 10 laporan dari 300 laporan hasil analisis (LHA) yang terkait dengan polemik transaksi janggal Rp349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun, 10 laporan ini adalah prioritas pemerintah.
Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan 10 LHA prioritas ini terdiri dari 4 laporan terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai, 3 laporan Ditjen Pajak dan 3 laporan terkait Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dari 4 laporan terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya terdapat laporan transaksi janggal Rp 189 triliun.
"Yang penting ingin saya infokan bahwa dari penjelasan yang disampaikan tim teknis di Pokja 1 dari DJBC di antaranya dari 4 skala prioritas itu 1 masih tahap penyelidikan sekali lagi masih penyelidikan yaitu nilai transaksi agregat yang nilainya Rp 189 triliun," ungkap Sugeng, dalam pemaparan, Kamis (8/6/2023).
Adapun, kasus Rp 189 triliun terkait dengan penindakan ekspor emas. Kasus ini muncul di DJBC pada 2016.
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan saat itu, KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penindakan atas eksplorasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellery. Kendati demikian, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan X-Ray, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor ditemukan emas batangan (ingot), alias tidak sesuai dengan dokumen PEB.
"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," papar Yustinus.
Setelah dinyatakan penyidikan sudah lengkap atau P21, PT Q terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perkara tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Menurutnya DJBC kemudian mengajukan kasasi dan PT Q terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, PT Q mengajukan peninjauan kembali (PK) yang menyataan PT. Q terbukti melakukan perbuatan didakwakan tetapi bukan tindak pidana.
Sejalan dengan penanganan PT Q tersebut, Kementerian Keuangan dan PPATK bersinergi dengan pemeriksaan atas entitas PT Q oleh PPATK dan penelitian administrasi kepabeanan oleh DJBC serta penelitian administrasi perpajakan oleh DJP. Setelah itu dilakukan penyelidikan dugaan TPPU.
Berdasarkan case PT. Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan SR-205/PR.01/V/2020 kepada DJBC berisi IHP atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp 189,7 triliun.
DJBC kemudian menindaklanjuti SR tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan.
"Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan & telah dilakukan penyidikan, divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yg disampaikan ke DJP," paparnya.
Data SR tersebut kemudian dimanfaatkan DJP untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga WP melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 miliar serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp1,58 miliar.
Alhasil, dia mengatakan menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Menteri Keuangan.
"Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan. Termasuk mengenai impor akan kami bahas tuntas," tegas Prastowo.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkeu: Transaksi Rp18,7 T Libatkan 4 Perusahaan & 2 Individu
