
Geger Skandal Impor Emas, Petugas Bea Cukai Disuap?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait dugaan penggelapan impor emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Meski DJBC membantah dugaan tersebut, namun ada yang menduga pegawai Bea Cukai melakukan korupsi atau suap dalam kasus ini. Apalagi jika hasilnya review ulang importasi emas ini berbeda dengan penetapan awal.
Skandal ini pertama kali diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajaran di ruang rapat Komisi III DPR RI. Ia menyebutkan ada praktik kecurangan yang dilakukan Bea Cukai dalam proses pengenaan importasi emas.
"Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta," ujar Arteria.
Terkait hal ini, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, tim Bea Cukai sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dalam menentukan.
Syarief menjelaskan, dalam proses impor emas ini, Bea Cukai menerima laporan dari importir mengenai klasifikasi barangnya. Setidaknya ada empat klasifikasi yang ditentukan yakni HS 7108.12.10 dengan 0% dan HS 7108.12.90, HS 7108.13.00, HS 7115.90.10 yang masing-masing dikenakan bea masuk 5%.
Dalam kasus ini importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Artinya impor ini tidak dikenakan bea masuk atau 0%.
"Jadi bukan Bea Cukai yang menentukan masuk mana (klasifikasinya) tapi importir," jelasnya Syarief kepada CNBC Indonesia.
Namun, untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak yang mempertanyakan mengenai impor emas ini, ia menyebutkan tim internal Kemenkeu yakni DJBC dan Inspektorat Jenderal akan melakukan review ulang. Penilaian ulang dilakukan sesuai dengan tarif kepabeanan, jenis barang serta standar di World Customs Organization (WCO).
"Jadi kami lakukan review agar kita semua sama-sama memiliki kepercayaan bahwa tim kami di lapangan sudah melakukan dengan benar atau tidak," kata dia.
Menurutnya, jika hasil review sama dengan penetapan awal maka tidak akan dikenakan bea masuk. Namun, bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%.
"Bea Cukai melakukan evaluasi kembali apakah penetapan ini sudah benar, prosedur sudah sesuai dan juga untuk meyakinkan lagi, jadi kami lakukan lagi cek dan ricek. Kalau tidak sesuaiĀ akan penetapan ulang dan bayar ulang sesuai dengan HS nya yang telah di review kembali ini," jelasnya.
Kita ketahui, kasus suap yang terjadi di Bea Cukai terus terjadi, meskipun beberapa kali 'oknum-oknum' nakal yang ada berhasil dilumpuhkan. Seperti serangga yang ada di gundukan sampah, meski diusir akan tetap kembali karena menggiurkan.
Dari data CNBC Indonesia, sebelumnya ada kasus korupsi terkait impor tekstil pada DJBC Tahun Anggaran 2018-2020 yang nilainya mencapai Rp 1,6 triliun.
Dalam kasus suap korupsi impor tekstil tersebut, akhirnya Kejagung RI menetapkan 4 pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha menjadi tersangka.
Sebelumnya juga atau tepatnya awal Maret 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkan telah menggeledah empat lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Sampai saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pun pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 2 pejabat DJBC sebagai tersangka korupsi pengadaan 16 kapal cepat patroli. Diduga kerugian negara sekitar Rp 117,7 miliar.
Itu adalah beberapa contoh kasus-kasus korupsi yang berhasil terkuak oleh PNS Bea Cukai dalam periode 2019 sampai kuartal I-2021 saja.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bung Arteria, Ini Jawaban Bea Cukai Soal Skandal Impor Emas!