
Dana Pendidikan 20% APBN, Kualitas Output Kok Kalah Bersaing?
Arif Gunawan, CNBC Indonesia
03 August 2019 08:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu dekade telah berlalu sejak negeri ini mengejar ketertinggalan di bidang pendidikan dengan menggelontorkan seperlima dari anggarannya ke sektor pendidikan. Harapannya, kualitas manusia Indonesia pun kian kompetitif. Namun kenyataannya, belum.
Sebenarnya, amanat pengalokasian mayoritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke sektor pendidikan ini sudah termaktub di UUD 1945 pasal 31 ayat 4, yang diperkokoh dengan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Hanya saja, implementasinya tak bisa seperti membalik telapak tangan. Perlu gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 2005-2008, yang berujung pada enam putusan, yang intinya mempertegas kewajiban penganggaran 20% dari APBN, dan mengultimatum presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mematuhi.
Akhirnya, anggaran pendidikan 2009 dialokasikan sebesar Rp 207,4 triliun (20% dari APBN). Sejak saat itu, pemerintah patuh mengalokasikan 20% dari bujetnya untuk program yang terkait pendidikan, baik di Kementerian Pendidikan, maupun di kementerian dan lembaga lainnya.
Kini, sepuluh tahun sejak putusan pemerintah mematuhi ketentuan penganggaran pendidikan, apakah hasilnya sesuai dengan harapan? Tim Riset CNBC Indonesia berusaha menelusuri dengan mengacu pada indikator capaian pendidikan, baik domestik maupun internasional.
Jika mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka IPM Indonesia naik berkesinambungan dari 66,53 (2010) ke 71,39 (2018). IPM mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup manusia untuk mengakses pendidikan.
Bersamaan dengan itu, Harapan Lama Sekolah (HLS) naik 1,7% per tahun yang mengindikasikan makin banyak WNI yang bersekolah. Pada 2018, HLS mencapai 12,91 tahun. Artinya, anak-anak usia 7 tahun berpeluang menamatkan pendidikan mereka hingga lulus SMA atau D1 ke depan.
Sementara itu, rata-rata lama sekolah warga dewasa (25 tahun ke atas) tumbuh 1,14% per tahun. Pada 2018, secara rata-rata penduduk Indonesia usia dewasa tersebut mencapai 8,17 tahun, atau telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas IX (pendidikan dasar).
Itu versi BPS. Indonesia bisa dibilang kian membaik dalam hal pembangunan manusia lewat pendidikan. Lalu, bagaimana jika kita bicara kancah internasional?
Ke Halaman Selanjutnya
Sebenarnya, amanat pengalokasian mayoritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke sektor pendidikan ini sudah termaktub di UUD 1945 pasal 31 ayat 4, yang diperkokoh dengan UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.
Hanya saja, implementasinya tak bisa seperti membalik telapak tangan. Perlu gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 2005-2008, yang berujung pada enam putusan, yang intinya mempertegas kewajiban penganggaran 20% dari APBN, dan mengultimatum presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mematuhi.
![]() |
Jika mengacu pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka IPM Indonesia naik berkesinambungan dari 66,53 (2010) ke 71,39 (2018). IPM mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup manusia untuk mengakses pendidikan.
![]() |
Sementara itu, rata-rata lama sekolah warga dewasa (25 tahun ke atas) tumbuh 1,14% per tahun. Pada 2018, secara rata-rata penduduk Indonesia usia dewasa tersebut mencapai 8,17 tahun, atau telah menyelesaikan pendidikan hingga kelas IX (pendidikan dasar).
Itu versi BPS. Indonesia bisa dibilang kian membaik dalam hal pembangunan manusia lewat pendidikan. Lalu, bagaimana jika kita bicara kancah internasional?
Ke Halaman Selanjutnya
Pages
Most Popular