
Lagi, KPK Soroti Penjualan Batu Bara Tambang Raksasa RI
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
30 July 2019 11:34

Jakarta, CNBC Indonesia- Empat kementerian setidaknya menerima tembusan surat yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta data dan informasi terkait transaksi penjualan batu bara perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
Berdasar dokumen yang didapat oleh CNBC Indonesia, surat tersebut dikirim pada 17 Juli 2019 pekan lalu bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 dengan lampiran dua berkas.
Surat tersebut diteken oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dalam suratnya tertulis KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019," tulis isi surat tersebut.
Dalam pesan pendeknya kepada CNBC Indonesia, Pahala Nainggolan mengkonfirmasi surat tersebut. "Hanya meminta data saja. Membandingkan harga jual ke luar negeri kan dijual ke trader baru ke user, jadi melihat kewajaran harganya saja," ujar dia, Selasa (30/7/2019).
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, mengatakan permintaan KPK tersebut diteruskan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B). Menurutnya sampai saat ini skema penjualan dan penghitungan untuk penerimaan negara sudah cukup transparan.
"Kalau di ESDM, dalam menghitung royalti kita perlu mengetahui penjualan perusahaan per invoice per transaksi untuk membandingkan dengan HPA atau HPB, mana yang paling besar itu yang kita pakai untuk hitung royalti."
Adapun empat kementerian yang disurati dan diberi tembusan oleh KPK adalah; Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Termasuk juga Kepala Dinas ESDM di beberapa provinsi di Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
(gus/gus) Next Article Minta Tambang Batu Bara Bongkar Data, Ini Surat Lengkap KPK!
Berdasar dokumen yang didapat oleh CNBC Indonesia, surat tersebut dikirim pada 17 Juli 2019 pekan lalu bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 dengan lampiran dua berkas.
![]() |
Surat tersebut diteken oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dalam suratnya tertulis KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019," tulis isi surat tersebut.
Dalam pesan pendeknya kepada CNBC Indonesia, Pahala Nainggolan mengkonfirmasi surat tersebut. "Hanya meminta data saja. Membandingkan harga jual ke luar negeri kan dijual ke trader baru ke user, jadi melihat kewajaran harganya saja," ujar dia, Selasa (30/7/2019).
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, mengatakan permintaan KPK tersebut diteruskan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B). Menurutnya sampai saat ini skema penjualan dan penghitungan untuk penerimaan negara sudah cukup transparan.
"Kalau di ESDM, dalam menghitung royalti kita perlu mengetahui penjualan perusahaan per invoice per transaksi untuk membandingkan dengan HPA atau HPB, mana yang paling besar itu yang kita pakai untuk hitung royalti."
Adapun empat kementerian yang disurati dan diberi tembusan oleh KPK adalah; Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Termasuk juga Kepala Dinas ESDM di beberapa provinsi di Kalimantan seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
(gus/gus) Next Article Minta Tambang Batu Bara Bongkar Data, Ini Surat Lengkap KPK!
Most Popular