Tambang Batu Bara Dibidik KPK Lagi, Ini Kata Pengusaha

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
31 July 2019 11:49
Pengusaha buka suara soal transaksi penjualan batu bara yang disorot KPK.
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Sektor industri batu bara kembali menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini komisi meminta para pengusaha untuk buka-bukaan soal transaksi penjualan mereka.

Permintaan ini dilayangkan oleh KPK lewat sebuah surat yang ditembuskan langsung ke 4 kementerian dan beberapa pemerintah daerah. Berdasar dokumen yang didapat oleh CNBC Indonesia, surat tersebut dikirim pada 17 Juli 2019 pekan lalu bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 dengan lampiran dua berkas.

Tambang Batu Bara Dibidik KPK Lagi, Ini Kata Pengusaha Foto: Kpk Batu Bara




"Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019," tulis isi surat tersebut.

Direktur Ekskekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan dari sisi pengusaha sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPK. "Ini sudah on the right track, tapi dari kami selalu mematuhi regulasi yang berlaku," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/7/2019).

Ia menjelaskan, untuk menjual batu bara proses yang dilalui juga cukup panjang. Apalagi untuk perusahaan besar yang memiliki reputasi, dipastikan akan melalui proses audit yang ketat dari berbagai lembaga kredibel. Sampai saat ini, kata Hendra, belum ada pertemuan khusus antara pengusaha dan pemangku kepentingan seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas soal permintaan KPK.

"Namun ESDM sebagai pembina kami, kami selalu memberikan data-data dan kita sampaikan secara rutin. Juga diperiksa oleh Dirjen Pajak, BPK, BPKP, jadi berlapis," jelasnya.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan sebelumnya mengatakan permintaan KPK tersebut diteruskan kepada 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B). Menurutnya sampai saat ini skema penjualan dan penghitungan untuk penerimaan negara sudah cukup transparan.

"Kalau di ESDM, dalam menghitung royalti kita perlu mengetahui penjualan perusahaan per invoice per transaksi untuk membandingkan dengan HPA atau HPB, mana yang paling besar itu yang kita pakai untuk hitung royalti."


(gus/dob) Next Article Lagi, KPK Soroti Penjualan Batu Bara Tambang Raksasa RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular