Bisnis Batu Bara Disoroti KPK, Ini Pergerakan Saham Emitennya

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
30 July 2019 12:58
KPK diberitakan meminta data lengkap penjualan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang di dalam negeri.
Foto: doc.ABM Investama
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten produsen batu bara pada sesi I cenderung tak terpengaruh oleh sentimen negatif dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bisnis ini.

Harga saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tercatat naik 1,8%, lalu saham PT Bumi Resources Tbk naik 1,83%, dan saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) naik 0,4%.

Sementara itu, saham batu bara lainnya PT Harum Energy Tbk (HRUM) turun 0,38% dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) turun 0,88%. Sementara itu, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harganya cenderung stagnan.

KPK diberitakan meminta data lengkap penjualan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tambang di dalam negeri.

Berdasar dokumen yang didapat oleh CNBC Indonesia, surat tersebut dikirim pada 17 Juli 2019 pekan lalu bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 dengan lampiran dua berkas.

Surat tersebut diteken oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Dalam suratnya tertulis, KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor Minerba. Untuk itu kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun waktu 2017 hingga Juni 2019," tulis isi surat tersebut.

Surat sebanyak 4 halaman tersebut dutujukan kepada 4 Kementerian yakni ESDM, Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Pembukaan data ditekankan untuk perusahaan tambang berstatus PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara.

Permintaan KPK cukup rinci, untuk surat yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM ada 9 data yang diminta oleh komisi. Berikut daftarnya;

  1. Data pemilik dan manajemen perusahaan terbaru setiap PKP2B
  2. Data pemilik dan manajemen trader batu bara di dalam dan luar negeri, serta terafiliasi dan non afiliasi setiap PKP2B
  3. Nama pembeli batu bara pengguna langsung dari PKP2B
  4. Nama pembeli batu bara melalui trader (terafiliasi dan non terafiliasi) dari setiap PKP2B baik di dalam maupun luar negeri
  5. Data harga kontrak dan harga final invoice dari penjualan batu bara langsung ke end user
  6. Data harga kontrak dan final invoice dari penjualan batu bara via trader terafiliasi maupun tak terafiliasi
  7. Jumlah produksi bulanan batu bara setiap PKP2B
  8. Jumlah penjualan bulanan batu bara PKP2B
  9. Data rekomendasi ekspor yang dikeluarkan untuk setiap IUP dan trader yang terafiliasi dengan PKP2B
  10. Daftar nama perusahaan jasa penambangan pengangkutan darat dan laut
  11. Daftar nama perusahaan jasa penambangan serta pengangkutan darat dan laut
  12. Data pemenuhan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang setiap PKP2B.
Dari data yang diminta KPK tersebut, beredar kabar KPK sebenarnya ingin membongkar atau mencari tahu soal praktik transfer pricing perusahaan batu bara raksasa RI. Benarkah?

Pahala tidak menjawab langsung, namun menegaskan bahwa permintaan data ini hanya bagian dari pembenahan tata kelola minerba. "Membandingkan harga jual ke luar negeri, kan dijual ke trader baru ke user jadi melihat kewajaran harga jualnya. Antara lain soal kuantitas ekspor, kewajiban DMO, dan lainnya," jelas dia.


(hps/tas) Next Article Harga Sedang Turun, Saham Batu Bara Kok Beterbangan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular