Perangi Sampah Impor, Izin Impor Produk Non-B3 Diperketat

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
26 July 2019 18:30
Pemerintah memperketat izin impor non B3 untuk menjegah pemasukan impor ilegal.
Foto: Sampah Impor Plastik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang membahas revisi Permendag 31/2016 yang mengatur tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3). Kebijakan ini untuk mencegah lolosnya sampah impor yang sempat masuk Indonesia ke beberapa pelabuhan karena manipulasi dokumen barang.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan revisi Permendag ini memperketat izin pengawasan impor sampah non B3.

"Yang disepakati, eksportir harus terdaftar. Tidak sembarang eksportir. Pengawasan di tempat. Random benar-benar mewakili sampling. Intinya kita memperbaiki, diperketat," kata Oke di kantor Kementerian Kemaritiman, Jumat (26/7).



Oke mengatakan bahwa revisi ini tetap memperhatikan kebutuhan bahan baku industri. Saat ditanya pelanggaran jenis apa yang perlu diperketat, Oke mencontohkan limbah jenis B3.

"Misalnya, mereka impor tapi impornya ada kandungan B3. Itu kita no tolerance untuk B3," kata Oke.

Ia mengatakan poin pembahasan lainnya yang disepakati adalah pendataan eksportir sebelum mengimpor ke Indonesia. Pada intinya, pembahasan revisi, kata Oke, lebih pada upaya penguatan pengawasan.

"Cuma pengawasan kurang ketat di sananya. Eksportir tidak terdaftar sekarang harus terdaftar, dilakukan di tempat ini, kemudian di tim teknis harus tersertifikasi," kata Oke.

Menurut Oke, saat ini ada 15 negara yang sudah mengirim daftar eksportir berizin kepada Indonesia.

"Kita baru bersurat, 15 negara menyampaikan inilah eksportir terdaftar di negaranya. Kalau tidak terdaftar, tidak ada izin," tambahnya.

Namun, ia mengatakan daftar eksportir masih dapat diperbarui oleh negara masing-masing.

Kegiatan impor limbah tidak sepenuhnya salah, asalkan yang diimpor adalah limbah non-B3. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Beracun Berbahaya.


Dalam aturan itu disebutkan bahwa limbah non-B3 yang dapat diimpor hanya berupa sisa, reja (sisa buangan) dan scrap. Lebih lanjut, limbah non-B3 yang dimaksud juga tidak terkontaminasi limbah B3 atau limbah lainnya yang tidak diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016.

Importir juga harus mengantongi persetujuan impor disertai lampiran surveyor agar dapat mengimpor sampah.

Namun aturan ini tak selamanya diindahkan seperti kasus yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mendapati adanya limbah B3 disusupkan masuk dalam kontainer yang berisi limbah non-B3.

(hoi/hoi) Next Article Selain Corona, Luhut Juga Urus Sungai Paling Kotor di Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular