
Sampai Juni 2019, Dana Sawit Cair Rp 706 M ke Petani
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
22 July 2019 19:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengelola Dana Perkebunan Dana Sawit (BPDPKS) mencatat penyaluran dana peremajaan sawit rakyat ke petani sebanyak Rp 706,9 miliar.
"Berdasar luas lahan yang sudah tersalurkan adalah 28.276 hektare," ujar Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Herdrajat Natawidjaja, dalam paparannya di acara BPDP, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan di tahun ini sebenarnya ditargetkan dana peremajaan bisa tersalurkan ke 200 ribu hektare lahan, yang tersebar di 106 kabupaten dan 21 kota. Paling banyak, sesuai dengan peta penyebaran kebun sawit, dana peremajaan dikucurkan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Papua dan Maluku.
Tahun depan, target yang dipatok oleh pemerintah lebih berat lagi yakni mencapai 500 ribu hektare lahan. Herdrajat menjelaskan dana sawit diberikan kepada petani sebesar Rp 25 juta per hektare berupa tabungan atau bantuan kredit usaha rakyat. Uang sebanyak Rp 25 juta ini diberikan kepada petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 4 hektare.
Agar bisa mencapai target pemerintah, BPDPKS tengah menggenjot program aplikasi peremajaan sawit rakyat secara online. "Dengan aplikasi online ini, kemungkinan terkejar target 200 ribu karena masih ada 6 bulan lagi," jelasnya.
Terkait keluhan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang mengatakan proses pencairan dana berbelit, Herdrajat mengatakan hambatannya sering berada di sisi teknis.
"Faktanya memang ada beberapa dokumen petani yang kurang lengkap, ada yang tidak valid sehingga uangnya tidak bisa masuk," jelasnya.
Permasalahan di lapangan ini memang sulit diduga, namun jika semua persyaratan sudah dipenuhi tidak akan ada masalah untuk penyaluran dananya.
Keluhan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung. Ia mengungkapkan lambatnya pencairan dana bagi petani yang mengajukan replanting disebabkan oleh sistem verifikasi yang memakan waktu lama oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Padahal, rekomendasi teknis sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian yang memang diamanatkan untuk mengecek kelayakan petani, termasuk legalitas lahan sawitnya.
"BPDP itu ibaratnya kasir. Semua persyaratan di bawah Ditjenbun. Ternyata BPDP juga tidak mau menerima bulat-bulat, diverifikasi satu-satu lagi. Kapan selesainya kalau begini? Alasannya mereka [BPDP] tidak mau ada kesalahan. Padahal seharusnya tidak, rekomtek sudah lewat 3 pihak, mereka nggak akan disalahkan," kata Gulat.
(gus/dob) Next Article Darmin Kritik BPDP Sawit: Hasil Riset Tak Hanya di Lemari
"Berdasar luas lahan yang sudah tersalurkan adalah 28.276 hektare," ujar Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Herdrajat Natawidjaja, dalam paparannya di acara BPDP, Senin (22/7/2019).
Ia mengatakan di tahun ini sebenarnya ditargetkan dana peremajaan bisa tersalurkan ke 200 ribu hektare lahan, yang tersebar di 106 kabupaten dan 21 kota. Paling banyak, sesuai dengan peta penyebaran kebun sawit, dana peremajaan dikucurkan di wilayah Sumatra, Kalimantan, Papua dan Maluku.
Tahun depan, target yang dipatok oleh pemerintah lebih berat lagi yakni mencapai 500 ribu hektare lahan. Herdrajat menjelaskan dana sawit diberikan kepada petani sebesar Rp 25 juta per hektare berupa tabungan atau bantuan kredit usaha rakyat. Uang sebanyak Rp 25 juta ini diberikan kepada petani yang memiliki lahan tidak lebih dari 4 hektare.
Agar bisa mencapai target pemerintah, BPDPKS tengah menggenjot program aplikasi peremajaan sawit rakyat secara online. "Dengan aplikasi online ini, kemungkinan terkejar target 200 ribu karena masih ada 6 bulan lagi," jelasnya.
Terkait keluhan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang mengatakan proses pencairan dana berbelit, Herdrajat mengatakan hambatannya sering berada di sisi teknis.
"Faktanya memang ada beberapa dokumen petani yang kurang lengkap, ada yang tidak valid sehingga uangnya tidak bisa masuk," jelasnya.
Permasalahan di lapangan ini memang sulit diduga, namun jika semua persyaratan sudah dipenuhi tidak akan ada masalah untuk penyaluran dananya.
Keluhan ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung. Ia mengungkapkan lambatnya pencairan dana bagi petani yang mengajukan replanting disebabkan oleh sistem verifikasi yang memakan waktu lama oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Padahal, rekomendasi teknis sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian yang memang diamanatkan untuk mengecek kelayakan petani, termasuk legalitas lahan sawitnya.
"BPDP itu ibaratnya kasir. Semua persyaratan di bawah Ditjenbun. Ternyata BPDP juga tidak mau menerima bulat-bulat, diverifikasi satu-satu lagi. Kapan selesainya kalau begini? Alasannya mereka [BPDP] tidak mau ada kesalahan. Padahal seharusnya tidak, rekomtek sudah lewat 3 pihak, mereka nggak akan disalahkan," kata Gulat.
(gus/dob) Next Article Darmin Kritik BPDP Sawit: Hasil Riset Tak Hanya di Lemari
Most Popular