
Penjelasan Kejagung Soal Dugaan Kasus Korupsi BPDPKS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit baru memasuki tahap penyidikan umum. Di tahap itu, Kejagung belum menetapkan tersangka.
"Masih penyidikan umum, kami sampaikan nanti kalau sudah tersangka kalau sudah ada tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ketut masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail kasus korupsi ini. Ketika ditanya mengenai apakah kasus korupsi itu menyangkut penyaluran dana insentif kelapa sawit atau pengadaan, Ketut menjawab diplomatis.
"Ya termasuk itu, ada dana yang masuk dari pemerintah nanti diapakan, nanti secara jelas kalau sudah penyidikan khusus kami jelaskan," tutur dia.
Ketut menerangkan bahwa Kejagung menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 September 2023. Menurut dia, kasus ini diduga terjadi dalam periode 2015-2022. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa setidaknya 15 saksi.
"Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka," kata dia.
BPDP Kelapa Sawit merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. BPDP Kelapa Sawit bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.
Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bakal Ubah BPDPKS Menjadi BPDP, Ini Alasannya!