Kejagung Usut Dugaan Korupsi di BPDP Kelapa Sawit

Rosseno, CNBC Indonesia
19 September 2023 19:34
Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat. Kamis (13/9). Kebun Kelapa Sawit di Kawasan ini memiliki luas 1013 hektare dari Puluhan Blok perkebunan. Setiap harinya dari pagi hingga siang para pekerja panen tandan dari satu blok perkebunan. Siang hari Puluhan ton kelapa sawit ini diangkut dipabrik dikawasan Cimulang. Menurut data Kementeria Pertanian, secara nasional terdapat 14,03 juta hektare lahan sawit di Indonesia, dengan luasan sawit rakyat 5,61 juta hektare. Minyak kelapa sawit (CPO) masih menjadi komoditas ekspor terbesar Indonesia dengan volume ekspor 2017 sebesar 33,52 juta ton.
Foto: Panen tandan buah segar kelapa sawit di kebun Cimulang, Candali, Bogor, Jawa Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penyidikan telah resmi dimulai pada 7 September 2023.

"Penyidikan sudah kami lakukan pada 7 September 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Selasa, (19/9/2023).

Ketut mengatakan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada 2015-2022. Menurut dia, penyidik sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, dia enggan mendetilkan lokasi yang digeledah itu.

Dia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa 15 saksi untuk perkara ini. Menurut dia, Kejagung akan menjelaskan secara detail mengenai perkara ini setelah menetapkan tersangka.

"Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka," kata dia.

Dikutip dari website-nya, BPDP Kelapa Sawit merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah. BPDPKS telah mengumpulkan dana pungutan sawit Rp 186 triliun sejak 2015 hingga Mei 2023

Komite pengarah terdiri dari 8 kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPDPKS Gelontorkan Lebih Rp 9 Triliun untuk Peremajaan Sawit Rakyat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular