
Video:Pengelola Dana Sawit BPDPKS Diubah Jadi BPDP, Ini Kata Pengusaha
Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Peraturan Presiden No.132 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada 18 Oktober 2024.
Badan ini bertugas menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana pengembangan komoditas perkebunan strategis termasuk kelapa sawit, kakao dan kelapa. Sehingga melalui Perpres ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi digantikan BPDP.
Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI, Fadhil Hasan mengungkapkan sejumlah tantangan BPDP jika tugasnya diperluas dari sawit hingga kelapa dan kakao.
Di tengah berbagai tantangan global saat ini, ekspor sawit terancam merosot sehingga penerimaan BPDP ikut turun. Jika pendapatan BPDP tidak diperkuat dari sektor kokao dan kelapa maka beban BPDP akan semakin tinggi karena mencakup sektor yang lebih luas.
Seperti apa pelaku usaha menanggapi perubahan BPDPKS menjadi BPDP? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Bidang Luar Negeri GAPKI, Fadhil Hasan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 28/10/2024)
-
1.
-
2.
-
3.