Tiket Turun Jadi Aduan ke Ombudsman, Simak Reaksi Darmin

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 July 2019 09:44
Menko Perekonomian Darmin Nasution bereaksi terkait aduan para maskapai ke Ombudsman.
Foto: Konferensi Pers EU Sawit, 18 Maret 2019 di Gedung Kemenko Perekonomian.
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu ke Ombudsman. Aduan ini terkait dengan kebijakan penurunan tiket pesawat, terutama soal tarif batas atas dan bawah.

INACA menilai terjadi maladniministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalamnya dimuat penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat antara 12-16%.

"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dikutip dari detikcom.



Setelah ada kebijakan tarif batas atas dan bawah, sejak 11 Juli 2019 juga, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian memberlakukan kebijakan penurunan tarif pesawat dengan penerbangan murah (LCC) dengan skema diskon 20% dari tarif batas atas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun memberikan tanggapan atas aduan INACA. Dengan tegas, Darmin mengatakan bahwa kebijakan pengaturan tarif untuk bidang tertentu memang jadi kewenangan pemerintah.

Misalnya harga BBM, tarif listrik, hingga tarif pesawat untuk tarif batas atas dan bawah.
Cara ini diambil setelah mempertimbangkan apakah rakyat terbebani atau tidak. Apalagi menurutnya tarif tiket pesawat menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa bulan terakhir sejak Desember 2018.

"Pemerintah berkepentingan untuk menghitung itu. Terlalu membebani nggak untuk rakyat? Kalau iya, apa yang bisa dilakukan? Itu pada dasarnya diintervensi pemerintah dari dulu," tegas Darmin.


Ia menambahkan bahwa kebijakan penurunan tiket pesawat tidak tiba-tiba keluar begitu saja. Para stakeholder dan maskapai penerbangan bersepakat membuat kebijakan ini.

"Itu adalah kesepakatan. Maskapai mintanya begitu, jangan sepanjang hari supaya mereka tidak kesulitan. Ya kesepakatannya jam dan hari yang ditentukan itu," kata Darmin.

Nada suara Darmin sedikit meninggi saat ditanya mengenai alasan INACA melapor ke Ombudsman.

"Sudah lah. Itu terserah lah. Yang penting, itu adalah hasil kesepakatan. Itu bukan tukang-tukangan kita di sini. Itu dihadiri Menhub sebagai regulator, KemenBUMN, pimpinan Garuda dan Lion. Apalagi?" kata Darmin dengan nada tinggi.

Ia mengatakan selama 3-4 tahun, para maskapai tidak menaikkan harga. Namun, saat kenaikan harga terjadi, masyarakat merasa dirugikan. Karena itu, pemerintah mengambil tindakan di tengah situasi ini agar tidak merugikan maskapai dan konsumen.
(hoi/hoi) Next Article Absen Rakor Tiket Pesawat, AirAsia: Harga Kami Sudah Murah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular