
Diskon 50% Tiket LCC Berlaku, Bagaimana Pantauan Kemenhub?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 July 2019 12:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Kamis (11/7/2019), penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) mulai berlaku. Namun, patut dicatat, pemberlakuan itu tak berlangsung setiap hari, melainkan hanya berlaku pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono memberikan penjelasan terkait kebijakan itu. Dia mengaku, kebijakan ini sudah dilaksanakan dan pada hari pertama, Kemenhub mengklaim sudah sesuai dengan harapan.
"Kita sudah melaksanakan satu hari kemarin untuk penerapan kesepakatan untuk pemberlakuan pada pesawat LCC dan sampai hari ini memang kita melihat bahwa ini ada satu pergeseran, ada satu perubahan. Tentunya keberhasilan pada hari kemarin itu terkait dengan masalah sosialisasi," kata Sekjen Kemenhub Djoko Sasono kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/7/2019).
"Kita melihat untuk ke depannya, karena baru satu hari, mungkin besok Sabtu kita lihat kembali apakah ada hal-hal baru yang kami juga perlu jadikan pertimbangan, yang akhirnya nanti pada evaluasi yang kita perlukan nantinya bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya
Ia menegaskan, evaluasi memang sudah menjadi bagian dari tahap pelaksanaan kebijakan ini. Langkah awal yang akan dikerjakan terkait evaluasi adalah menilai efektivitas dari kesepakatan yang sudah dijanjikan para pihak.
"Ini sebenarnya kearifan daripada masing-masing pihak yang terkait, baik itu maskapai, operator bandara, airnav, dan juga Pertamina," tandasnya.
Djoko mengaku enggan merumuskan aturan baru mengenai LCC. Menurutnya, para pihak sudah beritikad baik sehingga Kemenhub merasa tidak perlu terlalu banyak mengatur.
"Kita sangat mengapresiasi hal ini. Pemerintah pun juga sharing di sana untuk memberikan insentif fiskal terkait dengan beberapa hal, terkait dengan nanti kontribusinya terhadap masalah biaya," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Tiket LCC Turun, Pemerintah Janji Tak Korbankan Safety
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono memberikan penjelasan terkait kebijakan itu. Dia mengaku, kebijakan ini sudah dilaksanakan dan pada hari pertama, Kemenhub mengklaim sudah sesuai dengan harapan.
"Kita sudah melaksanakan satu hari kemarin untuk penerapan kesepakatan untuk pemberlakuan pada pesawat LCC dan sampai hari ini memang kita melihat bahwa ini ada satu pergeseran, ada satu perubahan. Tentunya keberhasilan pada hari kemarin itu terkait dengan masalah sosialisasi," kata Sekjen Kemenhub Djoko Sasono kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/7/2019).
"Kita melihat untuk ke depannya, karena baru satu hari, mungkin besok Sabtu kita lihat kembali apakah ada hal-hal baru yang kami juga perlu jadikan pertimbangan, yang akhirnya nanti pada evaluasi yang kita perlukan nantinya bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya
Ia menegaskan, evaluasi memang sudah menjadi bagian dari tahap pelaksanaan kebijakan ini. Langkah awal yang akan dikerjakan terkait evaluasi adalah menilai efektivitas dari kesepakatan yang sudah dijanjikan para pihak.
"Ini sebenarnya kearifan daripada masing-masing pihak yang terkait, baik itu maskapai, operator bandara, airnav, dan juga Pertamina," tandasnya.
Djoko mengaku enggan merumuskan aturan baru mengenai LCC. Menurutnya, para pihak sudah beritikad baik sehingga Kemenhub merasa tidak perlu terlalu banyak mengatur.
"Kita sangat mengapresiasi hal ini. Pemerintah pun juga sharing di sana untuk memberikan insentif fiskal terkait dengan beberapa hal, terkait dengan nanti kontribusinya terhadap masalah biaya," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Tiket LCC Turun, Pemerintah Janji Tak Korbankan Safety
Most Popular