Menteri Rini Emoh Teken PP Batu Bara, Anggota DPR: Anarkis!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
08 July 2019 15:06
Anggota DPR kritik keras soal revisi PP batu bara yang menggantung akibat belum diteken oleh Menteri BUMN Rini Soemarno
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI pada hari ini, Senin (8/7/2019) melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan PLH Direktur Eksekutif API IMA Djoko Widajatno.

Dalam RDP kali ini, lagi-lagi permasalahan terkait revisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dibahas.



Komisi VII DPR RI pun sampai kesal karena tarik ulur revisi PP tersebut. Bahkan, sampai menyebut kalau menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan hal anarkis.

"Pemerintah ini anarkis sehingga banyak aturan-aturan," ujar Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Zulfan Lindan.

"Coba draft revisi PP 23 itu, sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Perindustrian, Menko Maritim. Tinggal satu yang tidak tanda tangan, itu Menteri BUMN, akhirnya harus dibalikin lagi draft-nya. Ini anarkis cara-cara begini," tutur Zulfan.

Memang, sampai saat ini, revisi PP 23/2010 belum jelas juntrungannya. Info yang diterima CNBC Indonesia dari pejabat di Kemensetneg, revisi yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara ini sementara tak berjalan sejak ada surat dan masukan yang dikirim oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, beberapa waktu lalu.

"Deadlock, ada masukan dari BUMN," ujar si pejabat yang tak mau disebut namanya, Jumat (21/6/2019).

Sebenarnya bukan itu saja, belakangan diketahui terdapat juga surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo yang intinya meminta revisi PP batu bara ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009. Surat ini sebenarnya sejalan dengan masukan dari Kementerian BUMN. 

Akibatnya, tarik ulur revisi pun semakin kencang. BUMN berkeras bahwa tambang-tambang batu bara yang akan terminasi, yang kebetulan dimiliki oleh para taipan, tetap harus ditawarkan kepada BUMN terlebih dulu sebelum diberi perpanjangan. 

Ini tertuang di surat Rini pada Praktikno 1 Maret 2019 lalu. "Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangtanganan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.

Dengan berbagai dasar hukum yang ia tuangkan, surat Rini ini kemudian membuat gaduh industri emas hitam di Tanah Air. Apalagi 7 tambang yang akan terminasi bisa dibilang tambang batu bara raksasa. 

Kendati demikian, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan, apa yang dilakukan oleh Rini Soemarno hanya meminta agar revisi PP 23 tersebut disesuaikan dengan UU Minerba.

"Sama sekali tidak ada (maksud untuk menguasai semua lahan PKP2B yang habis izinnya). Surat bu menteri tidak ada itu," tegas Fajar, ketika dijumpai di Jakarta, Kamis (27/6/2019).


(gus) Next Article Rini Usul PKP2B Jatuh Tempo Prioritas ke BUMN, Ini Kata ESDM

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular