Rini Usul PKP2B Jatuh Tempo Prioritas ke BUMN, Ini Kata ESDM
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 April 2019 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Peraturan Pemerintah nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba) akan segera terbit.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno disebut telah mengirim surat yang mengusulkan adanya penyempurnaan atas naskah revisi tersebut. Permintaan tersebut tertuang dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta paraf atas naskah revisi (draf RPP Minerba).
Ada dua poin penting yang menjadi perhatian Rini dalam permintaannya tersebut, yang pertama yakni perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang, termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.
Dan kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang bisa melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, hal tersebut pada dasarnya merupakan dinamika pembahasan yang lumrah dilakukan.
"Tidak, itu dinamikan pembahasan, dan sekarang masih dibahas. Ya kita lihat nanti hasilnya bagaimana, sekarang sedang dalam proses di biro hukum dan Sekretariat Negara," ujar Bambang kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Itu interpretasi hukumnya saja," pungkas Bambang.
Jalan Panjang Revisi PP 23 Tahun 2010
Adapun, sebelumnya, pemerintah kembali melakukan revisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang batu bara.
Bambang Gatot membenarkan rencana revisi tersebut. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
Pada pasal 75 dalam UU tersebut diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Selain itu, PKP2B generasi pertama yang akan jatuh tempo, menurut UU Minerba kalau jatuh tempo dikembalikan ke negara dalam bentuk WPN (Wilayah Pencadangan Negara), boleh diperpanjang hanya saja batasnya 15.000 hektare.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis kontraknya pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno disebut telah mengirim surat yang mengusulkan adanya penyempurnaan atas naskah revisi tersebut. Permintaan tersebut tertuang dalam surat balasan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang meminta paraf atas naskah revisi (draf RPP Minerba).
Dan kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang bisa melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, hal tersebut pada dasarnya merupakan dinamika pembahasan yang lumrah dilakukan.
"Tidak, itu dinamikan pembahasan, dan sekarang masih dibahas. Ya kita lihat nanti hasilnya bagaimana, sekarang sedang dalam proses di biro hukum dan Sekretariat Negara," ujar Bambang kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
"Itu interpretasi hukumnya saja," pungkas Bambang.
Jalan Panjang Revisi PP 23 Tahun 2010
Adapun, sebelumnya, pemerintah kembali melakukan revisi lagi PP 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Revisi ke-6 ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang batu bara.
Bambang Gatot membenarkan rencana revisi tersebut. Menurut Bambang, revisi kali ini agar ketentuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang batu bara sama dengan yang diatur pemerintah untuk izin tambang mineral, yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 (yang merupakan perubahan keempat PP 23 Tahun 2010).
Pada pasal 75 dalam UU tersebut diatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Selain itu, PKP2B generasi pertama yang akan jatuh tempo, menurut UU Minerba kalau jatuh tempo dikembalikan ke negara dalam bentuk WPN (Wilayah Pencadangan Negara), boleh diperpanjang hanya saja batasnya 15.000 hektare.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat ini terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I atau periode 2019 hingga 2026 yang akan berakhir masa kontraknya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya sudah habis kontraknya pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.
Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habis pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.
[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular