
Apa Kabar Proyek Gasifikasi Batu Bara PTBA?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 June 2019 19:51

Nusa Dua, CNBC Indonesia- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah melakukan finalisasi dalam membentuk perusahaan patungan atau joint venture (JV) bersama dengan beberapa perusahaan mitranya, untuk mengembangkan produk hilir batu bara. Perusahaan patungan ini ditargetkan terbentuk tahun ini.
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, pembentukan perusahaan joint venture tersebut kini sedang dalam tahap kajian.
"Kami segera mau bikin JV company dengan investor untuk mengembangkan gasifikasi di Peranap sama di Tanjung Enim. Sekarang lagi dalam proses finalisasi studi kelayakan (FS). Kalau sudah final kami bikin JV-nya," ujarnya ketika dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Nantinya, Arviyan menjelaskan, di Tanjung Enim, perusahaan akan membentuk JV dengan 3 perusahaan lainnya yakni PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Chandra Asri Petrochemical. Di sini, perusahaan memproduksi sejumlah produk antara lain dimethyl ether (DME) yang merupakan produk gasifikasi batu bara dan bisa dijadikan subtitusi LPG, selain itu juga akan memproduksi pupuk dan polypropylene.
Sementara, untuk di Peranap, perusahaan menggandeng Air Product dan Pertamina, yang akan memproduksi DME.
Adapun, untuk porsi kepemilikan perusahaan patungan ini masih dalam perundingan. Yang pasti, ujarnya, ditargetkan tahun ini.
"Ini lagi runding-runding. Kami pengen mayoritas, dia ingin mayoritas. Nah kami lagi cari titik tengahnya," tutupnya.
Di sisi lain, pemerintah kini kembali mempertimbangkan adanya regulasi tambahan terkait peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri untuk menarik minat investor.
"Regulasinya bisa bermacam-macam. Kita lihat nanti bagaimana dengan kondisi regulasi sekarang, kemudian sistem royalti dan perpajakannya nanti seperti apa. Kami ingin investor tertarik masuk industri hilir batu bara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia Conference 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Sejauh ini, lanjutnya, penghiliran batu bara memang sudah diatur dalam dalam level undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, belum ada kepastian terkait teknis pelaksanaannya.
Sementara itu, di dalam Peraturan Pemerintah 77/2014, baru diatur mengenai jenis-jenis pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah, yaitu peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry/coal water mixture.
"Mesti ada PP baru lah, tapi sekarang belum mulai disusun. Pokoknya pemerintah wise-lah dengan berbagai pertimbangan dan tidak mungkin buat peraturan yang merugikan," pungkasnya.
(gus) Next Article Jokowi Jengkel & Singgung DME Batu Bara, Ini Progresnya!
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, pembentukan perusahaan joint venture tersebut kini sedang dalam tahap kajian.
Nantinya, Arviyan menjelaskan, di Tanjung Enim, perusahaan akan membentuk JV dengan 3 perusahaan lainnya yakni PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Chandra Asri Petrochemical. Di sini, perusahaan memproduksi sejumlah produk antara lain dimethyl ether (DME) yang merupakan produk gasifikasi batu bara dan bisa dijadikan subtitusi LPG, selain itu juga akan memproduksi pupuk dan polypropylene.
Sementara, untuk di Peranap, perusahaan menggandeng Air Product dan Pertamina, yang akan memproduksi DME.
Adapun, untuk porsi kepemilikan perusahaan patungan ini masih dalam perundingan. Yang pasti, ujarnya, ditargetkan tahun ini.
"Ini lagi runding-runding. Kami pengen mayoritas, dia ingin mayoritas. Nah kami lagi cari titik tengahnya," tutupnya.
Di sisi lain, pemerintah kini kembali mempertimbangkan adanya regulasi tambahan terkait peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri untuk menarik minat investor.
"Regulasinya bisa bermacam-macam. Kita lihat nanti bagaimana dengan kondisi regulasi sekarang, kemudian sistem royalti dan perpajakannya nanti seperti apa. Kami ingin investor tertarik masuk industri hilir batu bara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia Conference 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Sejauh ini, lanjutnya, penghiliran batu bara memang sudah diatur dalam dalam level undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, belum ada kepastian terkait teknis pelaksanaannya.
Sementara itu, di dalam Peraturan Pemerintah 77/2014, baru diatur mengenai jenis-jenis pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah, yaitu peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry/coal water mixture.
"Mesti ada PP baru lah, tapi sekarang belum mulai disusun. Pokoknya pemerintah wise-lah dengan berbagai pertimbangan dan tidak mungkin buat peraturan yang merugikan," pungkasnya.
(gus) Next Article Jokowi Jengkel & Singgung DME Batu Bara, Ini Progresnya!
Most Popular