Holding BUMN Tambang Justru Belum Tertarik Akuisisi PKP2B
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 June 2019 15:37

Bali, CNBC Indonesia- Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 masih bergulir. Terbitnya surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, yang meminta lahan kontrak batu bara terminasi diprioritaskan ke BUMN membuat para taipan tambang was-was.
Meski begitu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengakui, terkait akuisisi lahan-lahan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan diterminasi pada dasarnya belum menjadi prioritas dari induk holding BUMN pertambangan tersebut.
"Kalau saya bilang cadangan (batu bara) kita (BUMN) masih banyak sih. Kalau suruh akuisisi nih misalnya, batu bara kita cadangannya, kalau saya sih jika lihat profil lebih cari yang masih sedikit (cadangan). Jadi untuk saat ini prioritasnya bukan di batu bara," ujar Budi saat dijumpai dalam gelaran Coaltrans Asia 2019, di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
Adapun, ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin menolak untuk mengomentari terkait permasalahan revisi PP 23/2010 ini.
"Saya no comment. Tidak mau berkomentar lah. Sensitif," kata Arviyan.
Padahal, sebelumnya, ketika dihubungi beberapa waktu lalu oleh CNBC Indonesia, Arviyan mengaku pihaknya siap dan berminat untuk mengambil seluruh lahan tambang batu bara PKP2B yang habis kontraknya.
"Kalau memang secara kajian bisnis menguntungkan tentu kami minat, dan tentunya sesuai ketentuan yang ada," ujar Arviyan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Arviyan mengatakan, dengan kemampuan PTBA saat ini, dirinya optimistis apabila memang nantinya lahan-lahan tersebut jadi disikat oleh PTBA, perusahaan akan sanggup mengelolanya.
"Insha Allah, sanggup," pungkas Arviyan.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Menteri Rini menujukan surat tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 1 Maret 2019.
Dalam surat tersebut, Rini menekankan sejatinya dalam revisi PP 23 Tahun 2010 ditekankan kembali amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kepanjangtanganan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.
Rini menginginkan tambang-tambang batu bara yang akan berakhir tidak serta merta diperpanjang ke kontraktor sebelumnya. Namun, mengikuti prosedur regulasi yakni dikembalikan terlebih dulu kepada negara lalu ditawarkan kepada BUMN untuk mengelola tambang tersebut. Ini, kata Rini, untuk penguatan peran BUMN ke depan.
(gus/gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara
Meski begitu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengakui, terkait akuisisi lahan-lahan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) yang akan diterminasi pada dasarnya belum menjadi prioritas dari induk holding BUMN pertambangan tersebut.
Adapun, ditemui di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arviyan Arifin menolak untuk mengomentari terkait permasalahan revisi PP 23/2010 ini.
"Saya no comment. Tidak mau berkomentar lah. Sensitif," kata Arviyan.
Padahal, sebelumnya, ketika dihubungi beberapa waktu lalu oleh CNBC Indonesia, Arviyan mengaku pihaknya siap dan berminat untuk mengambil seluruh lahan tambang batu bara PKP2B yang habis kontraknya.
"Kalau memang secara kajian bisnis menguntungkan tentu kami minat, dan tentunya sesuai ketentuan yang ada," ujar Arviyan kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Lebih lanjut, Arviyan mengatakan, dengan kemampuan PTBA saat ini, dirinya optimistis apabila memang nantinya lahan-lahan tersebut jadi disikat oleh PTBA, perusahaan akan sanggup mengelolanya.
"Insha Allah, sanggup," pungkas Arviyan.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Menteri Rini menujukan surat tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada 1 Maret 2019.
Dalam surat tersebut, Rini menekankan sejatinya dalam revisi PP 23 Tahun 2010 ditekankan kembali amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni kekayaan sumber daya alam, termasuk mineral dan batu bara merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
"Dalam hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kepanjangtanganan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam," tulis Rini dalam suratnya.
Rini menginginkan tambang-tambang batu bara yang akan berakhir tidak serta merta diperpanjang ke kontraktor sebelumnya. Namun, mengikuti prosedur regulasi yakni dikembalikan terlebih dulu kepada negara lalu ditawarkan kepada BUMN untuk mengelola tambang tersebut. Ini, kata Rini, untuk penguatan peran BUMN ke depan.
(gus/gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular