Soal Tambang Batu Bara Terminasi, BUMN: Kami Prioritas UU

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 June 2019 12:29
BUMN masih tak mau kalah dengan swasta untuk kelola tambang batu bara terminasi
Foto: Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia- Persaingan antara sektor swasta dan BUMN untuk mengelola tambang-tambang batu bara terminasi makin memanas, masing-masing berargumen bahwa pihaknya lebih berhak untuk mencaplok blok komoditas andalan ekspor utama RI ini.

Kali ini giliran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menekankan pihaknya hanya mengikuti aturan undang-undang.



"Undang-undangnya bilang apa, ikuti saja," kata Fajar saat dijumpai di acara halal bi halal Kementerian ESDM, Rabu (12/6/2019).

Sempat disebut bahwa BUMN menginginkan adanya penciutan lahan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam revisi PP Batu Bara yang tengah digarap. Namun, Fajar mengingatkan bahwa bukan hal tersebut yang diinginkan oleh BUMN.

Ia menjelaskan kembali soal surat Menteri BUMN Rini Soemarno yang hanya menegaskan dua hal. Pertama adalah soal penyelarasan pasal dalam PP dan undang-undang minerba terkait luas wilayah, kedua soal penguatan peran BUMN.

"BUMN tidak pernah minta (penciutan lahan).. Suratnya Bu Menteri hanya dua itu," jelasnya.

Lalu, ia melanjutkan soal BUMN sesuai dengan ketentuan memang harus diberi prioritas. "Kenapa harus BUMN kan bisa diserap oleh dia sendiri melalui lelang. Kita ikuti undang-undang Minerba."

Di undang-undang, kata dia, memang pertama ditawarkan ke BUMN jika ada tambang batu bara yang habis kontrak. Kemudian ke BUMD, "Jadi gitu aja, jangan salah loh."

Tapi apakah hal ini berlaku untuk tambang mineral, mengingat tambang Vale akan segera berakhir dan BUMN disebut-sebut juga berminat. "Kalau itu B2B saja, tidak harus BUMN," kata Fajar.

Ia mengatakan dari pihak BUMN untuk urusan Vale sudah berdiskusi dengan ESDM, dan jika ada persetujuan maka proses divestasi akan jalan.

Soal Tambang Batu Bara Terminasi, BUMN: Kami Prioritas UUFoto: Istimewa


Tafsiran Regulasi Versi Pengusaha

Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada sebanyak tujuh perusahaan tambang batu bara yang akan habis atau terminasi dalam waktu dekat.

Ketujuh pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama itu adalah:
1. PT Tanito Harum yang habis di Januari 2019
2. PT Arutmin Indonesia pada 2020
3. PT Adaro Energy pada 2022
4. PT KPC pada 2021
5. PT Multi Harapan Utama pada 2022
6. PT Kideco Jaya Agung pada 2022
7. PT Berau Coal pada 2025. 

Direktur dan Kepala Bagian Hukum Adaro Energy Moh Syah Indra Aman mengatakan dari dasar hukum yang ada, Adaro dan perusahaan tambang lainnya justru memiliki hak untuk mendapat perpanjangan.

Ia menekankan hal yang sering diwacanakan belakangan seakan-akan menekankan bahwa pemegang kontrak PKP2B tidak berhak mendapat perpanjangan, dan menggunakan dasar Pasal 169 Undang-Undang Minerba. 



Pasal 169 itu menyatakan bahwa Kontrak Karya yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian dan ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU ini diundangkan.

"Padahal itu depannya saja, yang dibahas adalah IUPK. Sementara IUPK perpanjangan itu berbeda. Ada dua rezim yang berlaku, yang berlaku sekarang di batang tubuhnya itu bagian-bagian depan saja. Justru untuk IUPK perpanjangan harus lihat pasal-pasal di belakang, terutama peralihan. Bagi usaha-usaha yang sudah ada dalam PKP2B diatur dalam peralihan," jelasnya.

Indra mengatakan kontraktor PKP2B berpegang pada Pasal 112 Ayat 2 PP 77 Tahun 2014. Pasal ini mengenalkan istilah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan Pertama. Regulasi PP itu mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Intinya pasal ini mengatur PKP2B yang berakhir masa kontraknya dan belum mendapat perpanjangan, akan berubah menjadi IUPK Operasi Produksi Perpanjangan Pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa adanya proses lelang setelah berakhirnya Kontrak Karya.

"Inilah aturan yang sering dilupakan, bahwa kami juga diatur di undang-undang untuk mendapat hak ini," ujar Indra.


(gus/gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular