Polemik Revisi PP Batu Bara, Boy Thohir: Pengusaha Punya Hak

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
15 May 2019 16:24
Soal revisi PP 23 Tahun 2010, Bos Adaro Boy Thohir mengatakan bahwa pengusaha batu bara juga punya hak untuk mendapatkan yang terbaik
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Peraturan Pemerintah nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba) sampai saat ini belum juga final.

Terkait revisi tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno disebut telah mengirim surat yang mengusulkan adanya penyempurnaan, yang meminta perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang, termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera berakhir.



Dan kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang bisa melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir berpendapat, di dalam sektor energi dan sumber daya mineral, ada yang disebut mineral dan batu bara. 

Untuk sektor mineral, lanjut Boy, sapaan akrab Garibaldi, menuturkan, sudah ada peraturan pemerintah terkait mineral, yang kala itu dibuat dalam rangka keinginan pemerintah meningkatkan kepemilikan di Freeport Indonesia.

"Tinggal yang batu bara kan nih. Menurut saya, kalau yang mineral saja sudah ada PP-nya, yang notabene masih banyak dimiliki asing, nah ini yang batu bara yang hampir 100% dimiliki nasional, dari sisi regulasi, poin saya harus sama dong perlakuannya, namanya juga mineral dan batu bara," ujar Boy dalam wawancara dengan CNBC Indonesia ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Kalau persoalan lahan, imbuh Boy, memang prinsip bernegara pasti mengutamakan kepentingan nasional. Tetapi, menurut Boy, nasional bukan hanya BUMN, tetapi juga ada BUMD, dan badan usaha milik swasta.

"Menurut saya, BUMN dan swasta itu sama saja. Kami kan pelaku bisnis, khususnya perusahaan yang sudah go public, itu kan dimiliki oleh penduduk Indonesia," tutur Boy.

"Makanya kami sering koordinasi juga dengan BUMN. Karena negara ini terlalu besar, kalau hanya swasta saja, BUMN saja tidak bisa, semua pihak harus saling bantu untuk bangun negara," tambahnya.

Di samping itu, masih terkait persoalan lahan, lanjutnya, antara pengusaha batu bara dengan pemerintah memiliki kontrak yang sudah disetujui kedua pihak, dan luasan lahan tercantum di dalamnya. 

"Ini bahkan dari jauh-jauh hari, pemerintah dengan perusahaan punya kontrak. Kita tahu, dan saya berharap, dan yakin, pemerintah Indonesia, dan pemerintah dimanapun, yang namanya kepastian hukum itu, menghargai kontrak itu penting," ujar Boy.

Ditambah lagi, secara teknis, kebutuhan lahan antara sektor mineral dengan sektor batu bara tidak sama. Sektor mineral, misalnya emas, perlu lahan yang tidak terlalu besar tetapi isinya (temuan sumber daya) banyak di dalam. 

Sementara untuk batu bara, kata Boy, lahannya tidak bisa dibatasi karena untuk menemukan sumber dayanya melebar. 

"Jadi kami selain perlu menambang isinya, kami juga perlu buat overburden-nya, terus nanti replantasinya, terus bangun jalan untuk pelabuhan sungai dan lautnya, dan sebagainya," pungkas Boy.

[Gambas:Video CNBC]
(gus) Next Article Soal Revisi PP 23/2010, Ini Permintaan Pengusaha Batu Bara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular